Mahfud MD: Polisi yang Ikut Merekayasa Kasus Brigadir J Dipastikan Terancam Pidana

Kamis 11-08-2022,23:40 WIB
Reporter : Nezar
Editor : Nezar


Mahfud MD memastikan, bahwa polisi yang ikut merekayasa kasus penembakan Brigadir J terancam pidana.|Istimewa|Menko Polhukam

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memastikan, bahwa polisi yang ikut merekayasa kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terancam pidana.

Menurutnya, terjadinya rekayasa pada kasus Brigadir J jelas menunjukkan ketidakprofesionalan, karena dengan secara sengaja menyembunyikan fakta.

"Sudah pasti itu tidak profesional, nanti kalau ketemu, oh ini ada kesengajaan menyembunyikan fakta, itu bisa dipidana," kata Mahfud, dikutip 11 Agustus 2022.

Selain itu, Mahfud melihat, rekayasa kasus Brigadir J juga beriringan dengan pelanggaran etik. 

Untuk itu, ia memastikan Polisi yang diduga melanggar etik dalam kasus penembakan Brigadir J akan diperiksa oleh inspektorat khusus.

"Jadi, tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas, apalagi itu alat buktinya tidak ditunjukan," ujarnya.

BACA JUGA:Hari Ini Timsus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

31 Anggota Polisi Berpotensi Menjadi Tersangka Baru

Sebanyak 31 anggota polisi berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah mabes Polri mentersangkakan irjen Ferdy Sambo dalam kasus ini. 

31 anggota polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam mengusut kasus kematian Brigadir J. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam  pemeriksaan yang dilakukan timsus 31 polisi itu diduga melakukan upaya menghambat penyidikan, dengan merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menghilangkan barang bukti serta merekayasa kasus ini. 

"Pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal lain sehingga muncul dugaan ada hal yang ditutupi dan direkayasa," katanya saat konferensi pers pada Selasa 9 Agustus 2022.

"Adanya upaya-upaya untuk hilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan menyebabkan proses penanganannya menjadi lambat," sambungnya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pidana Mati, Ini Tanggapan Refly Harun

Kategori :