Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pidana Mati, Ini Tanggapan Refly Harun

Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pidana Mati, Ini Tanggapan Refly Harun

Refly Harun||Tangkapan Layar Youtube @Refly Harun--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Melalui chanel YouTube-nya yang dilansir pada Kamis (11/8/2022), pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari pasal pidana mati yang disangkakan kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatat atau Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo yang telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dikatakan Rafly Harun, penerapan pasal tersebut hanyalah bentuk ancaman di atas kertas, belum tentu bisa terwujud, tergantung nanti aoakah jaksa akan mengenakan hukuman tersebut.

Refly juga mengingatkan mengenai kasus mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang terjerat kasus korupsi bantuan sosial (bansos).

BACA JUGA:Sebut Kasus Brigadir Yosua Seperti Drama, Fadli Zon: Kalah Film India

Meski saat itu ketua KPK Firli Bahuri sesumbar akan menerapkan pidana mati terhadap Juliari Batubara, namun dalam prosesnya politisi PDIP itu hanya dituntut 10 tahun penjara, lalu divonis 11 tahun.

"Kita tidak tahu tuntutan kepada Ferdy ini seandainya di dianggap betul-betul bersalah. Apakah dituntut hukuman mati, ataukah seumur hidup ataukah di bawa 20 tahun saja. Kita lihat ya," kata Rafly seperti dikutip dari fin.co.id.

Sebelumnya, Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri Jenderal Polisi Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumunkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua di kediamannya pada Jumat (8/7/2022) lalu.

+++++



Ferdy Sambo jadi tersangka usai tim khusus bentukan Kapolri melakukan gelar perkara. Sambo diduga melakukan rekayasa seolah telah terjadi baku tembak antar sesama anak buahnya.

"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS," ujar Kapolri saat itu.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Tahukah Kamu, Fakta Unik Dalam Kehidupan Sehari-hari yang buat Penasaran

"Dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara," ujar Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: