Sebut Kasus Brigadir Yosua Seperti Drama, Fadli Zon: Kalah Film India
Fadli Zon|| Twitter @fadlizon--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Anggota DPR RI Fadli Zon menilai jika kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua seperti sebuah drama dengan cerita yang berubah-ubah dan mengejutkan.
Dikutip dari fin.co.id, pernyataan ini disampaikan Fadli Zon melalui akun Twitter-nya yang telah diedit sesuai ejaan yang benar, Kamis (11/8/2022).
"Pak Mahfud MD, drama ini sudah terlalu panjang, dengan cerita yang berubah-ubah dan mengejutkan," tulis Fadli Zon.
Awalnya, kasus Brigadir Yosua disebutkan sebagai peristiwa baku tembak antaranggota Polri. Namun belakangan, kasus ini terungkap sebagai pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Mahfud MD Minta Bharada E Segera Dilindungi: Agar Dia Selamat dari Penganiayaan, Racun, atau Apapun Itu!
Politisi Gerindra itu menyebutkan, alur cerita maupun pelaku dalam kasus Brigadir Yosua berubah. Bahkan ia menyebut drama kasus Brigadir Yosua mengalahkan film India.
"Peran antagonis dan protagonis silih berganti. Kalah film India," tulis Fadli Zon.
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua pada Jumat (8/7/2022) lalu. Namun pihak kepolisian baru memberikan pernyataan resmi pada Minggu (10/7/2022).
+++++
Kasus ini mulai terendus pertama kali oleh media lokal Jambi. Kemudian Polres Jakarta Selatan menggelar konferensi pers dengan mengungkapkan bahwa kasus bermula ketika adanya pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Sejumlah bukti sengaja dihilangkan, seperti CCTV di lokasi kejadian. Namun keluarga Brigadir J tidak percaya begitu saja. Sebab banyak luka dan lebam yang terdapat di jenazah Brigadir J saat peti mayatnya dibuka.
Singkatnya, Bharada E yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, harus buka mulut untuk meringankan hukumannya. Bharada E mengakui diperintah Irjen Ferdy Sambo sebagai atasannya untuk menembak mati Brigadir j.
BACA JUGA:Bripka RR dan KM Biarkan Insiden Penembakan Brigadir J Terjadi, Semua Atas Perintah Ferdy Sambo?
Kini Mabes Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Ferdy Sambo sebagai pelaku utama. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: