JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Tiga lainnya yakni Bharada RE, Brigadir RR, dan KM.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto pada Selasa (9/8/2022), membeberkan peran keempat tersangka yang telah ditetapkan, mulai dari pesuruh hingga eksekutor yang menembak Brigadir Yosua.
Agus menyebutkan, Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua. Sememtara itu Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan tersebut.
BACA JUGA:Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Adapun peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus ini, membuat skenario dan menyuruh ketiga bawahannya untuk merekayasa cerita dari insiden yang terjadi.
Komjen Agus Andrianto mengatakan, Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah terjadi tembak menembak.
Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.
+++++
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo termasuk dalam tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sigit juga mengatakan bahwa saat ini tim khusus dari kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kebenaran Irjen Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Diduga Ikut Menembak Brigadir J, Kapolri: Kepolisian Masih Terus Dalami
Terkait apakah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).