Kamaruddin Simanjuntak|Instagram @kamaruddinsimanjuntaksh|
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Oleh polisi, Bharada E yang merupakan ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka direspon oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Yosua. Menurut Kamaruddin, Polri dapat menerapkan Pasal 340 KUHP guna mengusut dugaan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Yosua.
Dikutip dari disway.id, Kamaruddin pada Kamis (4/8/2022) mengatakan, penyidik harus melihat adanya rentetan dugaan ancaman yang diterima Brigadir Yosua sebelum insiden penembakan oleh Bharada E pada Jumat (8/4/2022).
BACA JUGA:Tembak Mati Brigadir Yosua, Polri Tegaskan Bharada E Bukan Membela Diri
Meski demikian, Kamaruddin mengatakan pihaknya tetap mengapresiasi kinerja kepolisian yang akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Pasal 338 itu sudah bagus, satu pasalnya diadopsi. Tetapi karena itu diawali untuk rentetan pengancaman lalu dibunuh maka seharusnya masuk juga Pasal 340," kata Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga meminta agar Mabes Polri segera mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir Yosua.
+++++
Dugaan keterlibatan pihak lain dalam kematian Brigadir J dimungkinkan lantaran penyidik menjerat Bharada E dengan menggunakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sangkaan itu diketahui berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.
Sebelumnya, Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E.
BACA JUGA:Polri Sebut Bharada E Bukan Pelaku Tunggal, Bakal Ada Tersangka Lain
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.
Hari ini, Irjen Ferdy Sambo juga diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan dua orang ajudannya itu.
+++++
Pemeriksaan ini sehubung dengan adanya laporan kuasa hukum keluarga Brigadir terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu.
Diduga, pembunuhan berencana itu dilakukan di TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.