Tembak Mati Brigadir Yosua, Polri Tegaskan Bharada E Bukan Membela Diri
Penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.---Istimewa
Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J|-|Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang dipilih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi kepada wartawan pada Rabu (3/8/2022) malam menegaskan, penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Yosua bukan untuk membela diri.
Dalam kasus ini, kata Andi Rian, Bharada E dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. "Jadi bukan bela diri," tegas Andi seperti dikutip dari fin.co.id.
Bharada E yang merupakan ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengacara keluarga Brigadir Yosua.
BACA JUGA: Polri Sebut Bharada E Bukan Pelaku Tunggal, Bakal Ada Tersangka Lain
Lebih lanjut Andri Rian mengatakan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, pemeriksaan, dan kedokteran, termasuk penyitaan barang bukti .
Setelah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Untuk diketahui, Bharada E merupakan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sebelumnya, simpan sebagai anggota Brimob dan kemudian diberbantukan ke Divisi Propam.
+++++
Sejak kasus ini bergulir, Bharada E telah dikembalikan ke satuan asalnya Korps Brimob.
Ia terlibat baku tembak dengan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-