Polri Sebut Bharada E Bukan Pelaku Tunggal, Bakal Ada Tersangka Lain

Polri Sebut Bharada E Bukan Pelaku Tunggal, Bakal Ada Tersangka Lain

Penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.---Istimewa


Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J|-|Istimewa

 

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Baharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka bisa menjadi pintu masuk bagi Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencari pelaku lain yang turut serta dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian kepada wartawan pada Rabu (3/8/2022) malam mengatakan, pemeriksaan atau penyidikan terus berkembang, tidak berhenti pada Bharada E.

Dalam kasus ini, Bharada E dikenakan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Dengan penerapan pasal tersebut, Timsus Polri tidak menjerat Bharada E sebagai pelaku tunggal pembunuhan.

BACA JUGA:Jadi Penghuni Sel Bareskrim, Bharada E Dikorbankan?

Andi menjelaskan, pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

Ditegaskan Andi, pemeriksaan masih belum selesai. Untuk pelaku lain masih dalam pengembangan.

Lebih lanjut, Andi mengatakan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini usai Bharada E tersangka.

+++++



Seperti hari ini, Kamis (4/8/2022), Timsus Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Andi Rian menyebutkan, pemeriksaan ini sehubung dengan adanya laporan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua terkait kasus dugaan pembunuhan berencana pada 18 Juli 2022 lalu.

Diduga, pembunuhan berencana itu dilakukan di TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Sementara itu  untuk pemeriksaan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, belum bisa dilakukan.

BACA JUGA:Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Bareskim Polri Langsung Lakukan Penahanan

Tak dijelaskan apa alasan Putri masih sulit untuk dimintai keterangan, sementara dirinya telah mengajukan perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Terakhir kali, pihak LPSK menyebut bahwa Putru masih mengalami guncangan atau trauma. Sejauh ini teriakan istri Ferdy Sambo belum dapat dipastikan dalam konteks seperti apa.

+++++



Hanya saja pihak Putri Chandrawathi sudah membuat laporan atas dugaan kekerasan seksual, yang diduga dilakukan Brigadir Yosua.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: