Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo|Humas Polri|
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bareskrim Polri secara resmi sudah mengambil alih lagi perkara kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya Bareksirm Polri sudah melimpahkan perkara tersebut semppat kepada pihak Polda Metro Jaya.
Diketahui kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J masih belum tuntas.
Kini, Bareskrim Polri menarik kembali perkara tersebut lantaran untuk tetap bisa memberikan efektivitas dan efisiensi penyidikan.
Selain itu, langkah tersebut dilakukan juga demi memastikan agar penyidik dari Polda Metro dan Polres Jaksel tetap tergabung dalam tim penyidikan.
"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya, namun penyidik PMJ, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu 31 Juli 2022.
Meski begitu, Dedi tidak memberikan penjelasan lengkap terkait kapan Bareskrim akan memulai kembali memproses perkara tersebut.
Akan tetapi Dedi memberikan perkiraan bahwasannya penarikan itu sudah dilakukan pada Sabtu, 30 Juli atau Jumat, 29 Juli 2022.
+++++
"Kemarin apa Jumat malam gitu," tutur Dedi menambahkan.
Sementara itu, kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dapat menjadi momentum bagi Polri untuk memperoleh kepercayaan publik jika kasusnya ditangani transparan dan presisi.
Dalam perkembangan kasus Brigadir J, kepolisian maupun lembaga-lembaga terkait telah menunjukkan upaya penyelidikan dengan transparan dan terbuka kepada publik dan adil.