Kominfo bantah tudingan 'bisa intip percakapan' dalam sistem elektronik: ini justru untuk melindungi hak-hak masyarakat | Ilustrasi by Google
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Beredar isu Kominfo dapat 'mengintip' percakapan dalam layanan Sistem Elektronik (SE) yang telah terdaftar.
Menanggapi hal tersebut, Kementrian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) membantah keras.
Kominfo mengatakan isu mengenai Kementerian Kominfo dapat 'mengintip' percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran adalah informasi yang tidak benar.
Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat
BACA JUGA:Tegas! Putin Dukung Penuh China soal Isu Taiwan
BACA JUGA:Pengacara Ungkap Misteri Adanya Jahitan di Hidung Jenazah Brigadir Yosua
Kominfo juga membantah bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mendaftar akan mengancam hak-hak sipil masyarakat.
Isu mengenai Pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat adalah tidak tepat. Kebijakan pendaftaran PSE ini merupakan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel.
Melalui kewajiban pendaftaran PSE, Pemerintah berupaya untuk semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik
Kominfo mencontohkan gunanya PSE terdaftar di pemerintah akan mencegah tindakan seperti pornografi anak.
+++++
Jika PSE tersebut sudah terdaftar, Pemerintah sesuai PM Kominfo 5/2020 dapat menghubungi penanggungjawab PSE yang terdaftar untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan antara lain seperti pemutusan akses, hingga fasilitasi upaya penegakan hukum terhadap konten pornografi anak yang dimaksud.
Sebelumnya, Kominfo mencatat hingga tanggal 29 Juli 2022 sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 SE yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.
Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat kepada PSE yang mengoperasikan SE terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.