Ferdinand Hutahaean Heran Mantan Menpora Roy Suryo Belum Ditahan

Jumat 29-07-2022,14:04 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal


Ferdinand Hutahaean|Istagram @ferdinand_hutahaean|

 

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Polda Metro Jaya hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Roy Suryo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Kamis (28/7/2022), Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan lanjutan dilakukan karena pada pemeriksaan sebelumnya Roy Suryo meminta untuk menunda pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

Roy Suryo diperiksa mulai pukul 13.00 WIB. Selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 22.30 WIB, Roy Suryo terlihat lelah. Ia bahkan harus menggunakan penyangga leher dan dituntun oleh istri dan kuasa hukum.

Belum dilakukannya penahanan terhadap Roy Suryo mendapat sorotan dari Ferdinand Hutahaean. Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring itu heran karena Roy Suryo belum juga ditahan usai jadi tersangka.

BACA JUGA:Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Gunakan Penyangga Leher

Ferdinand Hutahaean menyampaikan tanggapannya melalui unggahan lewat akun media sosial Twitter pribadinya yang bernama @FerdinandHutah4, Jumat (29/7/2022).

Lewat unggahannya Ferdinand menyarankan kepada Polri, khususnya penyidik Polda Metro Jaya, lebih baik kasus Roy Suryo di SP3 kan saja, daripada ada kesan mempermainkan rasa keadilan minoritas.

Dalam kasus Roy Suryo, Ferdinand menyatakan keheranannya karena tersangka kasus penistaan agama tak ditahan.

+++++



"Baru kali ini ada kasus penistaan agama tidak ditahan, apa karena yang dinista minoritas?," tanya Ferdinand.

Cuitan Ferdinand Hutahaean ini mendulang 24 komentar, 82 retweets, dan 276 likes dari netizen sampai berita ini terbit.

Sebelumnya, ketika Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan kepolisian, Ferdinand Hutahaean turut memberikan sindiran.

"Pak Pol, tolong pancinya jangan terlalu lama digosok, karatnya enggak bakal hilang lagi," terang Ferdinand.

BACA JUGA:KPK Tahan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming

"Rendam saja dulu, masukin kamar dingin biar agak luntur dikit kerak-keraknya," sambungnya.

Ferdinand Hutahaean juga menyindir dimana panci, yang mengindikasikan, harus dirawat dan dilestarikan

"Soalnya itu panci langka yang bisa gondol panci. Jadi harus dirawat dilestarikan demi riuhnya bisnis perpancian," tutur Ferdinand.

+++++



Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, keputusan untuk tak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo merupakan pertimbangan penyidik yang menangani kasus tersebut. Dikatakan Zulpan, penyidik menganggap tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6), sebagai protes terhadap kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh Pemerintah.

Dalam unggahan itu, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Belakangan, Roy Suryo menurunkan unggahan tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

BACA JUGA:Ketua MUI Dukung Wagub DKI Jakarta Lindungi Citayam Fashion Week dari LGBT

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kategori :