Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 119 jeriken masing-masing berisi 35 liter dan 10 drum berisi 200 liter solar bersubsidi.
Ada pula empat drum kosong, sebilah selang sepanjang 10 meter, sebuah mesin pompa penyedot, 12 poligen plastik berwarna biru, serta dua unit motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kategori :