Komplotan Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi Diamankan Polisi, Begini aksinya
Ilustrasi bbm-Istimewa-Google
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polisi berhasil mengamankan komplotan penyelewengan bahan bakar minyak Solar bersubsidi di wilayah Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kelima pelaku yang ditangkap berinisial YW (44), RD (33), MM (50), EN (40), dan AL (43) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan mengamankan kebijakan pemerintah dalam hal pendistribusian dan menjamin ketersediaan BBM dalam hal ini solar, yang diatur tata niaganya, sehingga untuk menjamin rantai distribusi dan bisa dirasakan oleh masyarakat pengguna, khususnya masyarakat kecil, Sabtu, 23 Juli 2022.
BACA JUGA:Fadli Zon Tanggapi Serius Penetapan Roy Suryo Sebagai Tersangka
Gidion menjelaskan, kelima tersangka melancarkan aksinya dengan membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Demi mendulang keuntungan, para tersangka diduga mendistribusikan solar kepada pelaku industri di luar wilayah Muaragembong.
Ia menerangkan, BBM jenis solar merupakan salah satu objek tata niaga yang telah dijamin serta disubsidi langsung oleh pemerintah.
+++++
Maka dari itu, perbuatan haram tersangka dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber