Fadli Zon Tanggapi Serius Penetapan Roy Suryo Sebagai Tersangka

Sabtu 23-07-2022,15:16 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal


Kasus Roy Suryo Unggah Foto Stupa Mirip Jokowi Naik ke Tahap Penyidikan|@KRMTRoySuryo2|Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penetapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya mendapat tanggapan serius dari anggota DPR RI, Fadli Zon.

Roy Suryo yang merupakan mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter-nya.

Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya yang telah verifikasi centang biru bernama @fadlizon Zon menyinggung perihal demokrasi, kebebasan dan persoalan hukum.

"Demokrasi n kebebasan berekspresi diberangus, hukum sesuai selera saja," ucap Fadli Zon pada Jumat (22/7/2022).

BACA JUGA:Mantan Menpora Roy Suryo Kelelahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Cuitan Fadli Zon tersebut mendapatkan 13 komentar, 20 retweet, 87 likes saat tulisan ini dibuat.

Sebelumnya, Roy Suryo dipolisikan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu terdaftar nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022

Laporan kedua, dibuat oleh Kevin Wu yang teregister. Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

+++++

Sebelumya, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo menyatakan bahwa kliennya bukan pengedit meme Stupa Borobudor mirip Jokowi yang viral di media sosial sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif masuk situs cagar budaya tersebut.

Pitra Romadoni Nasution, anggota Tim Penasihat Hukum Roy Suryo dalam keterangannya pada Kamis, 16 Juni 2022 mengatakan, pihaknya berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku.

Pitra menyebutkan Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut dan hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

Oleh karena itu, kata Pitra kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

BACA JUGA:TNI Siap Kerahkan Dokter Forensik Bantu Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua

Terkait meme itu, Pitra menuturkan ada upaya yang digiring oleh pihak-pihak tertentu (buzzerRp) ke arah kebencian dan permusuhan sehingga unggahan Roy Suryo diturunkan (take down) dengan alasan iktikad baik.

"Roy Suryo telah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme stupa tersebut dengan melampirkan akun asli serta link yang memposting meme Stupa Borobudur tersebut sebelumnya,” kata Pitra.

Adapun cuitan Roy Suryo itu tertanggal 10 Juni 2022. Cuitan itu diduga menyindir wacana kenaikan tarif masuk Candi Borobudur. Wacana tersebut saat ini telah ditunda karena banyak dikritik.

+++++

"Mumpung akhir pekan, ringan-ringan saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750rb yang (sudah sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativitas Netizen mengubah Salahsatu Stupa terbuka yang Ikonik di Borobudur itu, LUCU, he-3x AMBYAR," tulis Roy Suryo.

 

Kategori :