Diperiksa dari Pagi Hingga Malam, Ini yang Ditanyakan Penyidik Bareskrim Pada Keluarga Brigadir Yosua

Sabtu 23-07-2022,07:12 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal


Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bertemu dengan Kapolda Jambi usai pemeriksaan di Mapolda Jambi, Jumat (22/7) malam|Postingnews.id|

 

JAKARTA, POSTINGNES.ID - Bertempat di Mapolda Jambi, Jumat (22/7), penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pemeriksaan terhadap ayah, ibu, dan beberapa anggota keluarga Brigadir Yosua lainnya terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap anggota polisi itu, seperti yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Setelah menjalani pemeriksaan, orang tua Brigadir Yosua didampingi kuasa hukum sempat bertemu dengan Kapolda Jambi, namun tidak lama.

Sekira pukul 20.40 WIB, orang tua Brigadir Yosua meninggalkan Mapolda Jambi. Informasinya, mereka langsung pulang ke tempat tinggal mereka di Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi.

BACA JUGA:Ramal Pakai Kartu Tarot, Paranormal Ini Yakin Polisi Bisa Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua menyampaikan, ada sebelas orang yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Dari sebelas orang tersebut, Kamaruddin mengatakan sembilan diantaranya merupakan keluarga dari Brigadir Yosua, sedangkan dua orang lainnya dari luar keluarga.

Kamaruddin menyebutkan, ada puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik saat pemeriksaan, diantaranya soal percakapan mereka sehari-hari dengan Brigadir Yosua, apakah ada tidak yang mencurigakan atau tidak.

+++++



Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, membenarkan jika penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri minta keterangan pihak keluarga almarhum Bripda Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tewas dalam baku tembak antarpolisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dikatakan Dedi, penyidik memintai keterangan pihak keluarga terkait dengan laporan polisi yang dilayangkan pihak keluarga Brigadir Yosua mengenai dugaan pembunuhan berencana.

Polri menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J yang dilaporkan tim kuasa hukum pada Senin (18/7).

Keluarga Brigadir Yosua melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seperti diatur pada Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Lebih dari Rp 7,3 Triliun Akibat Koruptor

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara awal pada Rabu (20/7) dan meminta klarifikasi tim kuasa hukum selaku pelapor.

Selain itu, Polri juga menyetujui permintaan keluarga Brigadir Yosua untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (pembongkaran makam demi keadilan).

Kategori :