Diancam Dikeluarkan dari Pasukan Khusus Pramuka, Oknum Guru Cabuli 3 Siswa SMP

Kamis 21-07-2022,16:48 WIB
Reporter : Kiki Amaliah
Editor : Kiki Amaliah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan korban AR rata-rata berstatus di bawah umur. Ketiganya berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).

Zulpan menyebut perbuatan cabul ini dilakukan di kamar mandi sekolah. Selain itu juga dilakukan di luar sekolah di tengah kegiatan Pramuka.

Atas pencabulan itu, AR telah ditahan di Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kategori :