Tetapkan 30 Tersangka Kasus Mafia Tanah, Polisi Ungkap Sejumlah Modus Baru

Selasa 19-07-2022,15:11 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, tegas akan berantas mafia tanah yang belakangan makin mengkhawatirkan|Dok. PMJ|

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap  30 tersangka kasus mafia tanah. Dari 30 orang itu, 25 di antaranya telah ditahan.

Tersangka yang ditetapkan terdiri dari 13 orang pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (Bapan) dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian ada dua Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka, seorang jasa perbankan, serta 12 orang warga sipil.

Pihak kepolisian juga menyebut ada 12 orang korban, mulai dari aset pemerintah, badan hukum, maupun perorangan. Keluarga selebritas Nirina Zubir juga ikut menjadi korban dengan kerugian materi hingga Rp 17 miliar.

Para tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda di antaranya ada yang bertugas mencari target berupa lahan kosong yang tidak dipasang plang.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo Ditingkatkan ke Penyidikan

Kemudian ada pula tersangka yang bertugas membuat dokumen palsu dan sebagai penghubung ke pihak oknum BPN hingga oknum BPN yang berperan dalam penerbitan sertifikat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dalam keterangan yang diunggah pada akun instagram @divisihumaspolri, Selasa (19/7), menyebutkan beberapa modus operandi yang digunakan tersangka di antaranya, pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban.

"Ada beberapa modus operandi, misalnya menyalahgunakan akun BPN pada sistem aplikasi SKP (sengketa, konfik, dan perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan," kata Fadil.

+++++

Mengincar lahan kosong yang tidak dijaga menjadi modus baru sindikat mafia tanah. Tanah kosong tersebut apabila sudah bersertifikat lantas dibuatkan dokumen PM 1 seperti akta jual beli (AJB) dan akta peralihan yang kemudian dipakai sebagai landasan untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

Pembuatan dokumen PM 1 yang meliputi AJB dan akta peralihan tersebut dibantu oleh oknum BPN serta oknum kecamatan dan kelurahan kemudian dibuat dokumen PM 1 meliputi AJB dan akta peralihan. Dokumen Ini lah yang kemudian dipakai untuk melakukan gugatan ke PTUN.

Hengki menambahkan modus lainnya yang digunakan mafia tanah adalah membuat pembanding terhadap tanah yang belum bersertifikat dengan dibantu oknum kecamatan hingga pejabat BPN.

Oleh pelaku dibuat girik palsu, akta palsu, akta peralihan dan diajukan penerbitan sertifikat. Jadi yang terjadi penguasaan lahan secara tidak sah. Di sini peranan oknum BPN membuat gambar ukur dan peta bidang yang palsu.

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Penanganan Maksimal Bagi Korban Laka Lantas Mobil Tangki

Modus baru lainnya adalah dengan memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan cara seolah-olah telah menyerahkan sertifikat tanah kepada pemilik asli, namun sebenarnya tidak.

Sertifikat sebenarnya sudah jadi tapi seolah-olah sudah diberikan kepada korban. Ada figur peran pengganti. Jadi apabila dicek administrasi sudah diserahkan kepada pemohon. Lalu sertifikat ini diganti identitasnya

Modus baru terakhir yang paling canggih disebut sebagai super akun yang dapat mengubah data lahan milik korban secara ilegal. Dengan menggunakan akses ilegal pelaku dapat melakukan input data mereka melakukan validasi perubahan data lahan milik pelaku dan akhirnya nanti bisa diubah oleh pemilik.

Selain modus baru tersebut, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa kebanyakan sindikat mafia tanah menggunakan cara klasik seperti yang terjadi dalam kasus dengan korban keluarga selebritas Nirina Zubir.

Kategori :