Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo Ditingkatkan ke Penyidikan

Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo Ditingkatkan ke Penyidikan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo-Humas Polri-


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo: Status kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman terhadap istri Kadiv Propam telah ditingkatkan ke penyidikan|PMJ|

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pihak kepolisian meningkatkan status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman dengan senjata api terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo ke tahap penyidikan.

Istri Irjen Ferdy Sambo diduga dilecehkan dan diancam oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang tewas dalam baku tembak dengan sesama anggota polisi, Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Jumat (8/7) lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Selasa (19/7) menyampaikan, kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman dengan senjata api terhadap istri Irjen Ferdy Sambo telah ditingkatkan ke penyidikan.

Kasus yang dimaksudkan adalah dua laporan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, yakni pelecehan dan pengancaman dengan senjata api.

BACA JUGA:Jejak Percakapan Istri Irjen Ferdy Sambo dengan Korban Harus Dibongkar, Bukti Perselingkuhan Bisa Terungkap

Dedi menjelaskan, perkara ini awalnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, penyelidikan serta penyidikan dengan asistensi dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Saat ini, kata Dedi, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jambi. Akan tetapi, penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi.

Dikatakannya lagi, naiknya status ke penyidikan kasus tersebut juga telah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin 18 Juli 2022 malam.

+++++

Pernyataannya Kapolri Listyo Sigit disampaikan saat konferensi pers penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri

Langkah penonaktifan tersebut diambil guna transparansi dan akuntabilitas dari penyidikan kasus yang tengah dilakukan oleh tim Polri

Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J juga telah melapor ke SPKT Bareskrim Mabes Polri, terkait dugaan tindak pidana yang alami oleh anggota polisi yang tewas baku tembak di rumah Kadiv Propam.

Salah seorang tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak mengatakan, orang tua Brigadir J tidak dapat hadir langsung untuk membuat laporan karena masih mengalami trauma.

BACA JUGA:Alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Noaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam

Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yakni pembunuhan dan penganiayaan junchto bersama-sama dan tindakan berlanjut atau berbantuan atau tidak dilakukan seorang diri, kemudian pencurian dan perentasan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya juga mengatakan Polri terus memperkuat proses pembuktian ilmiah dalam mengusut kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam.

Hal itu, kata dia, untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang kebenarannya belum tentu bisa dipertanggungjawabkan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber