Buya Yahya Bilang Berkurban Tidak Boleh dengan Cara Patungan, Jika...

Senin 04-07-2022,23:14 WIB
Reporter : Ristanto
Editor : Ristanto

Golongan pertama adalah orang yang punya hutang sudah jatuh tempo di hari kurban berlangsung.

Orang yang punya hutang jatuh tempo wajib mendahulukan bayar hutang daripada kurban. Kurban sunnah sementara bayar hutang adalah wajib.

"Kita punya hutang jatuh tempo, bayar hutang jangan kurban dulu," kata Buya Yahya.

BACA JUGA:Awas! Kasus Cacar Monyet Terus Bertambah, Kasusnya Didominasi Pria

BACA JUGA:Nathalie Holscher Benarkan Pisah Rumah dari Sule, Ternyata Ini Penyebabnya!

Akan tetapi, apabila hutangnya belum jatuh tempo dan masih lama, boleh melaksanakan kurban ujar Buya Yahya.

"Kita punya hutang jatuh tempo, bayar hutang jangan kurban dulu," kata Buya Yahya.

Meski begitu, apabila utangnya belum jatuh tempo dan masih lama, boleh melaksanakan kurban ujar Buya Yahya.

+++++

Ada golongan orang yang sengaja patungan untuk membeli hewan kurban.  Golongan ini ada yang dianggap sah dan juga tidak kata Buya Yahya.

BACA JUGA:Simak! Ini Penjelasan Buya Yahya soal Kapan Masuknya Puasa Arafah

BACA JUGA:Stadion Ewood Park Kembali Gelar Salat IdulAdha, Kapasitas 3000 Jemaah

Adapun golongan yang tak dianggap sah jika ada orang yang patungan untuk membeli satu ekor kambing saja.

Buya Yahya dalam menerangkan, bahwa satu kambing hanya untuk satu orang saja.

"Jika mereka berkurban dengan satu kambing, satu kelas kumpulin duit untuk beli satu kambing, maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban," katanya.

Sementara patungan dianggap sah apabila tujuh orang mengumpulkan uang untuk beli satu ekor sapi.

Kategori :