JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Buya Yahya menjelaskan bagaimana kriteria orang-orang yang tidak boleh berkurban di hari raya Idul Adha dengan cara berpatungan.
Berpatungan untuk membeli hewan kurban, terutama sapi, sebenarnya boleh-boleh saja dilakukan.
Hanya saja ada satu dan lain syarat yang harus diketahui agar niat untuk berkurban dengan cara patungan tidak salah untuk dilakukan.
BACA JUGA:Ingin Segera Hengkang, Ronaldo Ancam Mangkir dari Tur Pramusim MU
BACA JUGA:Berkurban Sebelum Akikah Hukumnya Sah, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Buya Yahya mengatakan kurban bukan satu kali seumur hidup, tetapi setahun sekali. Berbeda dengan aqiqah yang dilakukan satu kali dalam seumur hidup.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon itu memberi saran agar umat Islam bisa menyisihkan sedikit rezeki untuk menyiapkan hewan kurban.
Apalagi ia menuturkan meksipun sunnah, tetapi tetap dianjurkan dalam Islam dan bisa pahala yang sangat luar biasa besar.
+++++
Meski begitu, perlu diingat bahwa ada golongan yang tidak diperbolehkan untuk berkurban karena tidak memenuhi syarat yang berlaku.
BACA JUGA:Terkuak Alasan Utama Dewi Perssik Cerai dengan Angga Wijaya: Mertua Membahas...
BACA JUGA:Baim Wong Dikabarkan Alami Kecelakaan, Begini Kondisinya Sekarang...
Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang videonya diunggah pada 20 Juli 2016 lalu, berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum bagi orang yang tidak sah jika tetap berkurban.
1. Terlilit Utang