Rokok Ilegal Makin Merajalela, Kemenperin Siap Kunci Mesin Pelinting hingga Filter Demi Selamatkan Rp31 Triliun

Sabtu 27-06-2026,14:09 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id – Pemerintah mulai mengencangkan pengawasan terhadap rantai produksi rokok demi membendung peredaran rokok ilegal yang terus menggerus penerimaan negara. Kali ini, sasaran Kementerian Perindustrian bukan hanya produk rokoknya, tetapi juga mesin pelinting, kertas pembungkus, hingga filter yang menjadi bahan utama proses produksi.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan kementeriannya tengah menyiapkan aturan baru untuk memperketat distribusi alat dan bahan baku rokok. Langkah tersebut diambil karena rokok ilegal tidak hanya berasal dari penyelundupan luar negeri, tetapi juga diproduksi di dalam negeri.

"Untuk mesin-mesin pelinting itu nanti akan diatur, diperketat. Distribusi kertas juga akan kita coba," ujar Merrijantij di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.

Tak berhenti pada mesin pelinting dan kertas, Kementerian Perindustrian juga mempertimbangkan pembatasan distribusi filter rokok sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang gerak produsen rokok ilegal.

Menurut Merrijantij, kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72 Tahun 2008. Penyusunan aturan itu masih terus dibahas bersama pelaku industri serta berbagai kementerian dan lembaga terkait, dengan target penyelesaian pada tahun ini.

BACA JUGA:Zulhas Minta Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Ongkos Politik Bupati Bisa Tembus Rp100 Miliar

"Sekarang masih finalisasi karena teman-teman di internal kita, di biro hukum juga tidak mau ada dampak yang tidak kita inginkan," katanya.

Kementerian Perindustrian memperkirakan pangsa pasar rokok ilegal di Indonesia telah mencapai 13,9 persen, yang sebagian besar berasal dari produk sigaret kretek mesin. Kondisi tersebut dinilai telah menggerus potensi penerimaan cukai negara dalam jumlah besar.

Merrijantij memperkirakan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal sedikitnya mencapai Rp31 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi produksi sigaret kretek mesin sepanjang 2025 sebanyak 311 miliar batang dengan tarif cukai minimum sebesar Rp746 per batang.

"Sebetulnya ada tambahan anggaran yang bisa kita kelola sebesar Rp31 triliun kalau rokok ilegal bisa kita tumpas," ujarnya.

Di sisi lain, Merrijantij juga mengingatkan adanya potensi dampak lain dari kebijakan standardisasi kemasan rokok. Menurutnya, apabila seluruh kemasan menggunakan warna yang sama, yakni Pantone 443, produsen rokok ilegal justru bisa lebih mudah meniru produk legal yang beredar di pasaran.

BACA JUGA:Peserta Latihan Militer Koperasi Merah Putih Tewas Akibat TBC, Kemhan Akui Sudah Ada Penularan ke Peserta Lain

"Karena selama ini mereka butuh investasi untuk nyaru dengan rokok-rokok yang ada," tuturnya.

Ia menilai, ketika seluruh kemasan memiliki tampilan yang seragam, biaya yang dibutuhkan produsen rokok ilegal untuk membuat produk tiruan menjadi jauh lebih rendah. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan pengendalian tembakau tidak justru membuka celah baru bagi berkembangnya industri rokok ilegal.

Kategori :