Purbaya Bakal Godok Tarif Baru Untuk Rokok: Cukai Tinggi Malah Tembakau Ilegal Masuk

Purbaya Bakal Godok Tarif Baru Untuk Rokok: Cukai Tinggi Malah Tembakau Ilegal Masuk

Purbaya Yudhi Sadewa menepis laporan media asing yang menyebut IKN sebagai kota hantu. Ia yakin pembangunan berjalan dan tak perlu percaya ramalan luar.-Foto: IG @kemenkeuri-

POSTINGNEWS.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat gebrakan. Ia akan memberlakukan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal mulai Desember 2025.

Tujuannya, agar para produsen nakal ini mau “bertobat” dan masuk ke sistem resmi lewat Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, dibuatlah kebijakan tarif ke level tinggi sekali, tapi kenyataannya pada ngerokok aja,” kata Purbaya saat rapat di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

BACA JUGA:Gerindra Masih Diam Soal Budi Arie dan Projo yang Niat Gabung

Ia menilai kebijakan cukai tinggi selama ini justru mematikan industri legal. Akibatnya, rokok ilegal tumbuh subur dan malah membanjiri pasar dari China dan Vietnam.

Purbaya menyebut kebijakan baru ini akan jadi pelengkap dari penahanan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026.

Tujuannya menjaga industri padat karya agar tak mati pelan-pelan.

BACA JUGA:Harga Emas Turun, Investor Panik atau Cuma Istirahat?”

“Jadi kita rapikan pasarnya... untuk produsen dalam negeri yang ilegal kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal,” ujarnya.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, prevalensi perokok remaja justru meningkat.

Anak usia 13–15 tahun yang merokok naik jadi 19,2 persen pada 2019.

BACA JUGA:MTI Mau Ojol Dilarang Bawa Penumpang, Driver: Situ Mau Bikin Kita Nganggur?

Ironisnya, kampanye antirokok justru gagal menekan angka perokok. Purbaya menyindir, “Barang-barang gelap malah makin banyak masuk.”

Karena itu, lewat tarif cukai khusus, pemerintah ingin menutup jalur ilegal dan menertibkan industri dari dalam.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News