3. Pilih menu pengajuan klaim.
4. Centang persetujuan syarat dan ketentuan.
5. Unggah e-KTP dan foto diri terbaru.
BACA JUGA:Film Pesta Babi Diburu Kayak Barang Haram, Nobar di Bandung Mendadak Dilarang Orang Misterius
6. Pilih alasan klaim yang sesuai.
7. Tentukan layanan melalui video call atau datang langsung ke kantor cabang.
8. Lengkapi data rekening dan unggah dokumen pendukung.
9. Periksa kembali seluruh data agar tidak ada kesalahan.
10. Klik simpan untuk menyelesaikan pendaftaran.
Jika pengajuan berhasil, peserta akan menerima notifikasi melalui WhatsApp atau email.
Selain melalui Lapakasik, klaim juga dapat dilakukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Berikut syarat umum pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan:
1. Memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Menyiapkan e-KTP yang masih berlaku.