Simak Tata Cara Pengajuan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, Kamu Sudah Tahu Belum?

Simak Tata Cara Pengajuan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, Kamu Sudah Tahu Belum?

Cara pinjam uang BPJS Ketenagakerjaan-Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bagi kalian yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan kalian bisa mengajukan pinjaman sampai diangka Rp 50 Juta.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program jaminan dari pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi para pekerja dan keluarganya.

Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu jenis BPJS yang memberikan fasilitas pinjaman kredit kepada pengguna. Dengan menggunakan layanan ini, para karyawan negeri (sektor pemerintahan) maupun swasta dapat mengajukan bantuan tunai untuk menutupi masalah finansial yang mendesak.

BACA JUGA:Rombongan Anies Baswedan Kena Cegat Warga di Purworejo Saat OTW Kebumen, Kenapa?

Pinjaman ini menawarkan jumlah kredit besar hingga 25 juta, dengan bunga 1.24% tiap bulan dan tenor 18 bulan sampai 1,5 tahun. Kredit BPJS Ketenagakerjaan juga lebih menguntungkan dari segi keamanan, mengingat program tersebut dikelola secara jelas oleh pihak BPJS.

BPJS adalah kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Badan ini sudah ada sejak lama, sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 yang mengatur tentang BPJS bertujuan untuk memberikan jaminan berupa pemenuhan kebutuhan dasar bagi para pekerja dan keluarganya.

Inilah cara kalian untuk mengajukan pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan :

- Download dan instal aplikasi JMO dari Play Store maupun AppStore

BACA JUGA:Survei LSI Denny JA Terbaru Capres 2024, Elektabilitas Prabowo Subianto Paling Unggul Dibanding Ganjar dan Anies

- Buka aplikasi

- Akses menu "Kredit"

- Isi formulir data diri

- Lakukan verifikasi data sesuai instruksi

BACA JUGA:Update Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Selasa, 3 Oktober 2023

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: