Anggota DPR Minta Kiai Cabul di Pati Dihukum Berat, Mediasi Damai Jangan Jadi Tameng

Jumat 08-05-2026,13:12 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren kembali bikin publik geleng-geleng kepala. Belum selesai orang membahas soal moral dan pendidikan agama, publik malah disuguhi kabar seorang pimpinan pesantren di Pati diduga mencabuli santriwatinya sendiri.

Yang bikin makin getir, tersangkanya sempat kabur.

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, sampai ikut angkat suara. Menurut dia, kasus seperti ini tak bisa lagi diselesaikan dengan pola lama khas “keluarga besar pesantren” yang ujung-ujungnya damai diam-diam lalu selesai.

“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau penyelesaian internal,” ujar Maman dalam keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.

Kalimat “tidak boleh ada mediasi” itu penting. Sebab selama ini, banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama justru tenggelam di ruang musyawarah tertutup. Korban diminta diam demi nama baik lembaga. Pelaku kadang cukup dipindah kamar, dipulangkan, atau disuruh tobat.

BACA JUGA:Stop! Jangan Cuma Mandi Doang Mau Maksimal, Ini Rahasia Body Care Biar Kulit Glowing Sepajang Hari

Masalahnya, trauma korban tidak ikut hilang cuma karena pelaku minta maaf sambil nangis.

Maman mengingatkan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebenarnya sudah memberi ruang hukuman lebih berat kalau pelaku punya relasi kuasa. Dalam kasus ini, pelaku bukan orang biasa. Ia pimpinan pondok pesantren, sosok yang seharusnya melindungi santri, bukan malah memanfaatkan posisi.

Ditambah lagi, tersangka berinisial AS yang berusia 51 tahun itu sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi bahkan sempat menduga ia kabur keluar Jawa Tengah sebelum akhirnya diciduk di Wonogiri.

“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” ujar Maman.

Kasus ini terasa makin ironis karena datang tak lama setelah publik digegerkan kasus serupa di Ciawi, Bogor, yang menyeret 17 santri sebagai korban. Artinya, problemnya bukan lagi soal “oknum semata” yang gampang dipakai sebagai tameng setiap kali kasus meledak.

BACA JUGA:Homeless Media Disebut Mitra Pemerintah, Bakom Istana Bilang Tak Ada Kontrak

Ada persoalan relasi kuasa, budaya bungkam, dan minim pengawasan yang terus dipelihara.

Meski begitu, Maman meminta publik tidak asal menggeneralisasi semua pesantren sebagai tempat berbahaya. Menurut dia, lembaga pendidikan pesantren tetap punya peran besar dalam masyarakat. Yang harus dibersihkan adalah orang-orang yang menjadikan lembaga agama sebagai tameng untuk menyembunyikan predator.

“Lembaga tidak boleh langsung digeneralisasi, tapi wajib dievaluasi total. Ponpes adalah institusi pendidikan yang memiliki peran besar dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu,” kata dia.

Kategori :