Banner Internal

Dolar Ekspor Ditahan Setahun, Pemerintah Sesumbar Devisa Naik, Ekonom Bilang Jangan Geer Dulu

Dolar Ekspor Ditahan Setahun, Pemerintah Sesumbar Devisa Naik, Ekonom Bilang Jangan Geer Dulu

Aturan baru DHE dinilai belum tentu mendongkrak cadangan devisa RI meski eksportir wajib simpan dolar di bank himbara.-Foto: Andalan Consulting.-

JAKARTA, PostingNews.id — Pemerintah tampaknya lagi serius mengejar dolar yang selama ini doyan “kabur” ke luar negeri. Lewat aturan baru devisa hasil ekspor atau DHE, eksportir kini dipaksa menaruh uang hasil ekspornya di bank-bank pelat merah. Harapannya sederhana, cadangan devisa naik, rupiah lebih kuat, dan negara terlihat punya amunisi lebih tebal.

Masalahnya, menurut peneliti CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet, urusannya tidak sesederhana itu.

Yusuf mengingatkan, uang DHE yang parkir di rekening khusus bank himbara tetap milik eksportir. Duit itu belum otomatis berubah jadi cadangan devisa milik Bank Indonesia.

“Artinya, dampak kebijakan ini lebih tepat disebut memperkuat likuiditas valuta asing domestik dan menambah kedalaman pasar dolar di dalam negeri, bukan langsung melipatgandakan cadangan devisa,” kata Yusuf pada Rabu, 26 Mei 2026.

Kalau diterjemahkan ke bahasa warung kopi, pemerintah memang berhasil bikin dolar lebih lama nongkrong di dalam negeri. Tapi bukan berarti BI bisa langsung tepuk dada karena isi gudang devisanya mendadak membengkak.

BACA JUGA:RUU HAM Dibahas Diam-Diam, Pigai Salahkan Komnas HAM karena Tak Peduli

Menurut Yusuf, aturan ini memang bisa jadi bantalan tambahan buat rupiah yang sering oleng tiap ada gejolak global. Tapi ia mengingatkan, kebijakan DHE bukan obat sakti yang bisa menutup semua masalah ekonomi sekaligus.

Sebab akar persoalannya tetap ada di mana-mana. Mulai dari kualitas neraca perdagangan, arus modal asing yang gampang kabur, sampai kredibilitas fiskal pemerintah yang masih jadi sorotan pasar.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru optimistis aturan baru ini bakal bikin cadangan devisa lebih tebal.

“Itu keputusan yang amat berani dan saya pikir baik buat kita karena sebelumnya DHE itu ditaruh di bank apa saja di Indonesia, asal dirupiahkan. Tapi ternyata kita lihat devisa kita nggak naik,” ujar Purbaya dalam acara Jogja Financial Festival yang disiarkan melalui YouTube Lembaga Penjamin Simpanan, Jumat, 22 Mei 2026.

Purbaya menilai selama ini ada pola yang bikin devisa susah menetap di Indonesia. Pengusaha disebut lebih senang menukar dolar ke rupiah, menyimpannya di bank kecil, lalu mengalirkannya lagi ke luar negeri. Hasil akhirnya, neraca perdagangan memang surplus, tapi cadangan devisa negara jalan di tempat.

BACA JUGA:Sapi Kurban Rp100 Miliar Dibela Gerindra, APBN Dipakai Prabowo Disebut Sudah Sesuai Jalur Negara

Mulai 1 Juni 2026, pemerintah resmi memperketat aturan main. Industri migas wajib menempatkan DHE dengan retensi 30 persen selama tiga bulan. Sementara sektor non-migas diwajibkan menaruh 100 persen devisanya selama 12 bulan penuh di bank himbara.

Tak cuma itu, pemerintah juga memangkas batas konversi DHE valas ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi 50 persen. Artinya, eksportir kini tak bisa lagi bebas mengubah semua dolar hasil ekspornya menjadi rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share
Seedbacklink affiliate

Berita Terkait