Dana Umat Rp28 Miliar Kembali! Dirut BNI Janji Cairkan Dana Paroki Aek Nabara Hari ini, 22 April 2026

Rabu 22-04-2026,09:00 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : Valdie

POSTINGNEWS.ID --- Ada kabar bahagia yang datang dari perjuangan umat Paroki Aek Nabara. Setelah sempat dihantui ketidakpastian akibat ulah Andi Hakim Febriansyah yang menggelapkan uang koperasi simpan pinjam gereja sebesar Rp28 miliar, titik terang akhirnya muncul di DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turun tangan memfasilitasi pertemuan antara Suster Natalia Situmorang (Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara) dengan Dirut BNI, Putrama Wahju Setiawan. Hasilnya? Kabar sukacita yang sudah dinanti-nanti oleh ribuan umat akhirnya resmi dikonfirmasi, Sob!

BACA JUGA:Periksaid & BNI Resmi Perkuat Kolaborasi: Dorong Digitalisasi Sektor Kesehatan Lewat Program Smart Hospital

Janji Pengembalian Dana secara Utuh

Dalam pertemuan tersebut, Dirut BNI memberikan jaminan bahwa uang milik umat akan dikembalikan secara full atau utuh tanpa potongan. Nggak pakai lama, proses pengembalian dana ini dijadwalkan paling cepat akan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026.

"Solusi sudah kami dapatkan... kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan," tegas Putrama Wahju Setiawan. Langkah ini tentu jadi bukti tanggung jawab pihak perbankan dalam menjaga kepercayaan nasabah, terutama institusi keagamaan, Postingers!

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Dokumen Lengkap Pengajuan KUR di Bank BNI 2025

Rasa Syukur Suster Natalia Situmorang

Mendengar kepastian tersebut, Suster Natalia nggak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. Ia menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden dan jajaran pemerintah yang sudah memberikan atensi luar biasa terhadap kasus ini.

"Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka," tutur Suster Natalia dengan penuh haru. Atensi dari Sufmi Dasco Ahmad dinilai menjadi kunci utama percepatan penyelesaian masalah yang sempat bikin resah warga Aek Nabara ini.

BACA JUGA:Syarat dan Tata Cara Pengajuan KUR BNI 2025 Secara Online

Pelajaran Penting buat Pengelola Koperasi

Insiden penggelapan senilai Rp28 miliar ini menjadi pengingat keras bagi semua lembaga keuangan mikro maupun koperasi gereja untuk selalu memperketat sistem pengawasan internal. Meskipun berakhir bahagia dengan pengembalian dana, proses hukum terhadap pelaku penggelapan tentu harus tetap berjalan adil.

Transparansi dan koordinasi yang baik dengan pihak otoritas adalah cara terbaik buat melindungi dana umat dari tangan-tangan yang nggak bertanggung jawab di masa depan, Sob!

BACA JUGA:Jadwal Pembukaan KUR BNI Tahun 2025

Kesimpulan: Keadilan Akhirnya Menang

Kisah ini memberikan harapan bahwa dengan pengawalan yang tepat dari wakil rakyat dan respon cepat dari pemerintah, hak masyarakat yang dirampas bisa kembali. Semoga proses pencairan besok berjalan lancar tanpa hambatan ya, Postingers!

Gimana menurut Sobat? Apakah langkah DPR dan BNI dalam menyelesaikan masalah ini sudah cukup responsif atau seharusnya sistem perbankan kita punya proteksi otomatis buat dana lembaga sosial kayak gini? Yuk, tulis pendapatmu di kolom komentar!

Kategori :