JAKARTA, PostingNews.id — Gelombang kasus kekerasan seksual di kampus besar mulai bikin DPR gerah. Komisi X akhirnya turun tangan dan mendesak perguruan tinggi berhenti setengah-setengah dalam menangani persoalan ini.
Desakan itu muncul dalam rapat tertutup antara Komisi X DPR, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, serta sejumlah rektor kampus ternama seperti Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Bandung, dan Institut Pertanian Bogor, Senin, 20 April 2026.
Wakil Ketua Komisi X DPR Maria Yohana Esti Wijayati menegaskan, kampus tak boleh lagi abai. Ia meminta penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan serius dan tidak berulang.
“Lalu penanganan ini kami minta ditangani dengan sangat serius dan kita meminta supaya hal itu tidak terulang kembali,” ujar Maria di DPR, Jakarta, Senin, 20 April 2026.
BACA JUGA:Banjir Tanggal Merah! Ini Daftar Long Weekend Mei 2026 yang Wajib Kamu Catat!
Menurut dia, keberadaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus tak cukup hanya formalitas. Rektor diminta aktif mengawasi dan mengarahkan kerja satgas agar benar-benar berjalan.
Rentetan kasus di UI, ITB, hingga IPB disebut jadi alarm keras bahwa kampus belum sepenuhnya aman. Kondisi ini dinilai merusak citra perguruan tinggi sebagai ruang pendidikan yang seharusnya menjunjung nilai moral dan budaya.
Maria menegaskan, DPR tidak akan berhenti pada imbauan. Aturan penanganan kekerasan seksual bahkan akan didorong masuk dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang saat ini sedang dibahas.
“Kita tidak akan berhenti di sini. Komisi X mengawal nanti mungkin masuk secara lebih khusus di Rancangan Undang-Undang Sisdiknas,” katanya.
BACA JUGA:Nelayan Bengkulu Terjepit Trawl Liar, Negara Ada Tapi Hukum Tak Nyala
Dari sisi pemerintah, Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Badri Munir Sukoco mengklaim upaya pencegahan sudah berjalan. Bahkan, indikator penanganan kekerasan kini dimasukkan dalam penilaian kinerja pimpinan perguruan tinggi.
Ia menyebut seluruh perguruan tinggi negeri telah memiliki satgas, sementara di kampus swasta baru sekitar 65 persen yang membentuknya.
Namun, fakta di lapangan masih menunjukkan celah. Kasus demi kasus terus muncul, menandakan sistem yang ada belum benar-benar efektif.
“Kemudian secara kuratif, terkait dengan penanganan kasus, baik yang ringan, sedang, dan berat dari enam kekerasan itu juga sudah kami kerjakan,” ujar Badri di Kompleks DPR, Jakarta, Senin, 21 April 2026.
Di tengah klaim pemerintah dan dorongan DPR, satu pertanyaan masih menggantung. Kalau satgas sudah ada dan aturan sudah dibuat, kenapa kekerasan seksual di kampus masih terus terjadi.