Hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkadah yang diperintahkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam - dalam sabdanya:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ ما تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (رواه البخاري، رقم 37 ومسلم، رقم
“Barangsiapa yang mendirikan qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan (akan ridho Allah), maka akan diampuni dosanya yang telah lalu”. (HR. Bukhari: 37 dan Muslim: 759).
Imam Nawawi berkata: "Para ulama telah bersepakat bahwa hukumnya adalah sunnah".
+++++
Namun mereka berbeda pendapat, apakah shalat tarawih sendiri di rumah lebih utama atau berjama'ah di masjid?.
BACA JUGA:Berantas Korupsi di Pemprov Jateng, Ini Kata KPK ke Ganjar Pranowo
BACA JUGA:Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati TRP Dijerat TPPO, Komnas HAM Angkat Bicara
Imam syafi'i dan mayoritas para sahabatnya, Abu Hanifah, Ahmad, dan sebagian pengikut malikiyah dan yang lainnya mengatakan: "Yang lebih utama dilaksanakan dengan berjama'ah sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Umar bin Khattab dan para sahabat lainnya - Radhiyallahu 'anhum- dan umat islam terus melanjutkan hal itu; karena menjadi syi'ar yang tampak jelas.
Melaksanakan shalat tarawih dengan berjama'ah di masjid lebih utama, akan tetapi jika seseorang melaksanakan sendirian di rumah atau berjama'ah dengan keluarganya di rumah diperbolehkan saja.
+++++
Para ulama menegaskan bahwa shalat tarawih diperbolehkan saja dikerjakan sendirian di rumah, karena bukan syarat sahnya shalat tarawih harus dikerjakan secara berjama'ah.
BACA JUGA:Makin Gahar Musim Depan, 4 Pemain Baru Sepakat Gabung Arema FC
An-Nawawi mengatakan,
صلاة التراويح سنة بإجماع العلماء … وتجوز منفردا وجماعة
Shalat tarawih adalah sunah dengan sepakat ulama… boleh dikerjakan sendirian atau berjamaah. (al-Majmu,4/31).