Menurut Isnur, langkah yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar tambahan hakim, melainkan perubahan jalur penanganan perkara.
“Mengabaikan ini sama saja dengan menentang arah kebijakan yang telah disampaikan Wakil Presiden,” ucap Isnur.
BACA JUGA:Teror Air Keras Seret Nama Intelijen, Negara Didesak Bongkar Dalang Bukan Sekadar Tangkap Pelaku
Kasus ini bermula saat Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Ia mengalami luka bakar lebih dari 20 persen akibat serangan tersebut.
Dengan berkas yang kini berada di tangan oditur militer, arah penanganan perkara mulai terlihat. Namun di tengah tarik menarik kepentingan, pertanyaan besarnya belum berubah, apakah negara benar ingin mengungkap seluruh fakta, atau cukup berhenti pada versi resmi yang sudah ada.