Gibran Lempar Hakim Ad Hoc, Komnas HAM Bilang Oke Tapi Koalisi Ngegas Minta TGPF

Minggu 12-04-2026,09:49 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merespons usul Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka soal pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Lembaga ini menyebut langkah tersebut sebagai sinyal positif, tapi mengingatkan ada tuntutan publik yang belum disentuh.

Komisioner Komnas HAM Saurlin Pandapotan Siagian mengatakan pemerintah perlu membuka ruang proses hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus tak menutup mata terhadap desakan pembentukan tim independen.

“Tetapi, kami berharap pemerintah juga mempertimbangkan desakan masyarakat untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta,” kata Saurlin di Kantor Komnas HAM, Sabtu, 11 April 2026.

Usul dari Gibran sendiri muncul sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap proses peradilan. Ia mendorong agar figur profesional dengan rekam jejak kuat dilibatkan langsung sebagai hakim ad hoc dalam perkara ini.

“Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi penting,” kata Gibran dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 April 2026.

BACA JUGA:Prabowo Sentil Kaum Terdidik Minder Budaya Sendiri, Bangga Asing Tapi Lupa Jati Diri

Namun, respons dari koalisi sipil dan kuasa hukum korban justru berseberangan. Mereka menilai langkah tersebut tidak menjawab persoalan utama, yakni kebutuhan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen.

Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi Afif Abdul Qoyum menegaskan pelibatan hakim ad hoc tidak bisa dijadikan pengganti pembentukan TGPF. Menurut dia, dua hal tersebut berada di jalur yang berbeda.

Ia menilai jika pemerintah serius menjaga kepercayaan publik, maka pembentukan TGPF dan pengalihan perkara ke peradilan umum harus menjadi prioritas.

“Kalau dalam konteks itu saja petunjuk dan informasi yang kami berikan diabaikan, lalu apa jaminan jika hakim ad hoc di peradilan militer bisa berlaku komprehensif?” ujar Afif.

Kecurigaan ini bukan tanpa alasan. Koalisi menyebut jumlah pelaku penyiraman mencapai 16 orang, sementara versi Pusat Polisi Militer TNI hanya menyebut empat orang. Seluruh berkas perkara bahkan sudah dilimpahkan ke Oditur Militer 07-II Jakarta.

BACA JUGA:Teror Air Keras Seret Nama Intelijen, Negara Didesak Bongkar Dalang Bukan Sekadar Tangkap Pelaku

Koalisi khawatir proses hukum akan berjalan setengah-setengah jika hanya mengandalkan mekanisme peradilan militer tanpa pengungkapan fakta secara menyeluruh.

“TGPF adalah instrumen penting dalam kasus ini untuk penegak hukum mengungkap fakta-fakta terhadap peristiwa,” kata Afif.

Nada serupa datang dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur. Ia menilai pernyataan Gibran justru mempertegas adanya persoalan dalam integritas dan kredibilitas peradilan militer.

Kategori :