+++++
Keputusan pemberhentian Terawan itu akan dilaksanakan IDI selambat-lambatnya 28 hari.
"Kedua, ketetapan ini tersebut dilaksanakan oleh Pengurus Besar (PB) IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," katanya.
Disebutkan bahwa kasus pelanggaran etika berat oleh dokter Terawan cukup panjang, investigasi sudah dilakukan sejak tahun 2013.
BACA JUGA:Italia Masuk Fase Kehancuran atau Revolusi di Tangan Roberto Mancini
Pemberhentian dr Terawan itu diprotes oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI).
Protes tersebut dituangkan dalam surat PDSRKI yang ditujukan kepada Ketua Umum IDI.
Surat itu ditandatangani Plt Ketua Umum PDSRKI, Prof.DR.Dr. Rista D. Soetikno, M.Kes, Sp Rad (K) RA dan Ketua KRI, DR.Dr. Aziza G. Icksan, Sp Rad (K (TR).
"Kami dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) dengan tegas memprotes keras kepada PB IDI atas pernyataan terbuka dari Ketua MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) di MUKTAMAR IDI tersebut," tulis surat itu.
Dalam suratnya, PDSRKI menilai pemecetan dokter Terawan akan membuat suasana tidak nyaman di antara para anggota.
+++++
PDSRKI meminta Ketua Umum IDI memberikan penjelasan bahwa telah terjadi kesalahan teknis.
"Kami mohon pada Sejawat Ketua Umum PB IDI untuk memberi penjelasan secara umum dan terbuka bahwa telah terjadi kesalahan teknis pada tata cara penyampaian keputusan sidang MKEK tersebut, yang seharusnya dilakukan oleh Ketua PB IDI," terang PDSRKI dalam suratnya tersebut.
Namun, munculnya surat protes itu dianggap oleh Epidemiolog UI (Universitas Indonesia) Pandu Riono terlambat.
"Surat dari PDSRI terlambat mengantisipasi, karena pemberhentian sementara sejak 2018 tidak pernah kesempatan membela diri dalam forum yg resmi.