Sebagai ilustrasi, seorang guru PNS golongan IIIA dengan gaji Rp4.575.200 per bulan dan bertugas di instansi pusat serta telah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Dalam kondisi tersebut, nilai THR dapat melampaui dua kali gaji pokok. Perhitungan sederhana menunjukkan gaji pokok Rp4.575.200 ditambah tunjangan kinerja atau tunjangan profesi dengan nilai sama, sehingga total THR mencapai Rp9.150.400.
Nilai itu masih dapat bertambah jika terdapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, maupun komponen lain. Sebaliknya, nominal bisa lebih kecil bagi guru PPPK sesuai masa kerja atau bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Gambaran tersebut menunjukkan bahwa besaran THR guru ASN tidak bersifat seragam. Nilainya mengikuti struktur penghasilan masing-masing pegawai serta kebijakan anggaran pemerintah pusat maupun daerah pada tahun berjalan.