JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara pada 2026 akan cair lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan penyaluran THR ditargetkan berlangsung pada awal Ramadan, meski tanggal pastinya belum diputuskan.
"Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan," kata Purbaya, Rabu 18 Februari 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk guru berstatus pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Kepastian waktu pencairan menjadi perhatian karena THR kerap menjadi penopang kebutuhan rumah tangga menjelang Idulfitri.
Komponen THR guru ASN
Besaran dan komponen THR ASN setiap tahun diatur melalui peraturan pemerintah. Hingga pertengahan Februari 2026, regulasi terbaru masih dalam proses sehingga pemerintah masih merujuk pada ketentuan tahun sebelumnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR guru ASN dibedakan berdasarkan lokasi penugasan, yakni instansi pusat dan instansi daerah.
BACA JUGA:Kepala SMK Negeri di Nias Selatan Diduga Bersekongkol dengan Suami Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar
Untuk guru PNS dan PPPK di instansi pusat, anggaran THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Komponen yang diterima meliputi:
-
gaji pokok
-
tunjangan keluarga
-
tunjangan pangan
-
tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
tunjangan kinerja
Sementara itu, guru ASN yang bekerja di pemerintah daerah menerima THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan komponen:
-
gaji pokok
-
tunjangan keluarga
-