WOW! Pemerintah Siapkan THR ASN Lebih Cepat, Guru PNS dan PPPK Bisa Terima Lebih dari 2 Kali Gaji

Kamis 19-02-2026,11:40 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

tunjangan pangan

  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan perundang-undangan

  • Dalam praktiknya, tunjangan kinerja bagi guru ASN dapat digantikan oleh tunjangan profesi guru. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan bahwa tunjangan profesi bagi guru bersertifikat diberikan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

    BACA JUGA:Sudah Jelas Dilarang, 200 Gedung Koperasi Tetap Berdiri di Lahan Sawah Terlindungi

    Ketentuan khusus bagi guru PPPK

    Guru PPPK memiliki aturan tambahan dalam perhitungan THR. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai lama bekerja dan mengacu pada penghasilan satu bulan.

    Adapun PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum hari raya tidak berhak menerima THR.

    Struktur gaji guru PNS

    Perhitungan THR tidak terlepas dari besaran gaji pokok. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji guru PNS dibagi menurut golongan sebagai berikut.

    Golongan I
    Ia Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600 per bulan
    Ib Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700 per bulan
    Ic Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700 per bulan
    Id Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400 per bulan

    Golongan II
    IIa Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400 per bulan
    IIb Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500 per bulan
    IIc Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200 per bulan
    IId Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600 per bulan

    BACA JUGA:Kepala SMK Negeri di Nias Selatan Diduga Bersekongkol dengan Suami Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar

    Golongan III
    IIIa Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200 per bulan
    IIIb Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800 per bulan
    IIIc Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500 per bulan
    IIId Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700 per bulan

    Golongan IV
    IVa Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900 per bulan
    IVb Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300 per bulan
    IVc Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400 per bulan
    IVd Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan
    IVe Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan

    Gaji guru PPPK

    Besaran gaji guru PPPK diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Nilainya disesuaikan dengan golongan jabatan sebagai berikut.

    Golongan I Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
    Golongan II Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
    Golongan III Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200
    Golongan IV Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600
    Golongan V Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
    Golongan VI Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100
    Golongan VII Rp2.858.800 hingga Rp4.551.100
    Golongan VIII Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400
    Golongan IX Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
    Golongan X Rp3.339.600 hingga Rp5.484.000
    Golongan XI Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000
    Golongan XII Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800
    Golongan XIII Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
    Golongan XIV Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500
    Golongan XV Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
    Golongan XVI Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
    Golongan XVII Rp4.462.500 hingga Rp7.329.900

    Perkiraan besaran THR guru

    Jumlah THR yang diterima guru PNS maupun PPPK berbeda pada setiap individu. Perbedaan dipengaruhi golongan, masa kerja, serta tambahan tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan.

    Kategori :