Penggunaan ponsel untuk belajar memerlukan prosedur izin yang ketat.
"Jika guru membutuhkan ponsel untuk pembelajaran, harus izin terlebih dahulu sehari sebelumnya ke Wakasek Kesiswaan. Setelah digunakan, ponsel dikumpulkan kembali. Guru yang menugaskan juga bertanggung jawab," katanya.
Pelanggaran aturan ini akan dikenakan sanksi penyitaan perangkat.
"Jika petugas PKS mendapati siswa membawa ponsel tanpa izin dan bukan dalam tanggung jawab guru pengajar, ponsel diamankan dan disimpan di wakasek kesiswaan. Ponsel tersebut hanya bisa diambil oleh orang tua," sebutnya.
BACA JUGA:Asik! Akhirnya Grok AI Bisa Diakses Lagi, Tapi Kemkomdigi Beri Syarat Ketat Ini!
Kepala SMAN 1 Cimarga menilai edaran dinas memperkuat aturan internal.
"Dengan adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan, itu lebih menguatkan lagi aturan yang sudah kami terapkan," jelas Dini.
Pemprov Banten menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026.
Larangan ini berlaku bagi siswa maupun tenaga pengajar sekolah.
BACA JUGA:Sejarah! iPhone 17 Series Bawa Apple Tembus Pendapatan Tertinggi Sepanjang Masa
Guru dilarang mengaktifkan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Pembuatan konten media sosial di sekolah juga dilarang keras.
Kepala Dindikbud Banten mengonfirmasi kebijakan uji coba tiga bulan ini.
"Pembatasan akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala," sebut Jamaluddin.