Asik! Akhirnya Grok AI Bisa Diakses Lagi, Tapi Kemkomdigi Beri Syarat Ketat Ini!

Asik! Akhirnya Grok AI Bisa Diakses Lagi, Tapi Kemkomdigi Beri Syarat Ketat Ini!

Grok AI 1200-Grok-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar baik datang bagi para pengguna teknologi di tanah air karena akses terhadap Grok AI kini telah dipulihkan kembali. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi membuka blokir terhadap chatbot besutan X Corp tersebut pada hari Minggu pagi, 1 Februari 2026. 

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa situs web grok.com, X.AI, serta aplikasi selulernya sudah dapat beroperasi secara normal tanpa kendala. 

Keputusan ini diambil setelah adanya jaminan kepatuhan hukum yang kuat dari pihak perusahaan milik Elon Musk tersebut.

BACA JUGA:Huawei MatePad 11.5 New Standard Edition: Tablet Rasa PC yang Bikin Laptop Kamu Insecure?

Pemerintah tidak serta merta membuka akses tanpa adanya komitmen tertulis mengenai perbaikan layanan dari pihak pengembang. 

Alexander Sabar selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital menegaskan bahwa langkah normalisasi ini bersifat bersyarat dan diawasi penuh. 

X Corp telah berjanji untuk tunduk pada seluruh regulasi yang berlaku di wilayah hukum Indonesia demi keamanan pengguna. 

Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran ulang, pemerintah tidak akan segan untuk menutup kembali akses layanan tersebut.

BACA JUGA:Xiaomi Redmi Turbo 5 Max Resmi Menggila: Baterai 9.000 mAh dan Performa Terbuas Siap Hancurkan Pasar Flagship!

Dalam surat resminya kepada Menkomdigi, X Corp menjabarkan strategi berlapis untuk mencegah penyalahgunaan kecerdasan buatan di platform mereka. 

Strategi ini mencakup penguatan sistem keamanan teknis serta pembatasan fitur-fitur yang dianggap berisiko tinggi bagi publik. 

Mereka juga memperketat kebijakan internal dan mengaktifkan protokol respons cepat untuk menangani insiden digital. 

Kemkomdigi akan terus melakukan verifikasi berkala untuk memastikan semua janji perbaikan tersebut benar-benar dijalankan secara efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share