JAKARTA, PostingNews.id — Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD kembali memantik riak politik. Namun bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, arah angin itu tidak mengubah sikap lama. Partai berlambang banteng moncong putih ini memilih berdiri di garis yang sama seperti satu dekade lalu, menolak pilkada tak langsung dan bersikeras kepala daerah tetap dipilih rakyat.
Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Komarudin Watubun menegaskan posisi itu tidak bergeser sedikit pun. Menurut dia, pilkada langsung adalah fondasi demokrasi yang tidak bisa ditawar.
“Kami tetap konsisten menjaga demokrasi, pilkada harus langsung melibatkan rakyat,” kata Komarudin kepada wartawan, Kamis 1 Januari 2026.
Sikap itu bukan tanpa sejarah. Pilkada langsung di Indonesia bukan barang baru. Mekanisme ini mulai dijalankan pada 2004 setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sejak saat itu, rakyat diberi hak memilih langsung gubernur, bupati, dan wali kota.
BACA JUGA:Kirim Bangkai Jadi Pola Baru, KontraS Nilai Teror Kritik Kian Dibiarkan Negara
Sebelum era tersebut, ceritanya berbeda. Selama kurang lebih tiga dekade, kepala daerah dipilih lewat DPRD. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Di tingkat provinsi, presiden menetapkan kepala daerah dari dua sampai empat nama yang diajukan DPRD. Di kabupaten dan kota, kewenangan berada di tangan Menteri Dalam Negeri dengan skema serupa.
Pola itu mulai goyah setelah Reformasi 1998 menjungkalkan rezim Soeharto. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah lahir, membawa semangat perubahan meski masih bernapas sentralistis. Lima tahun berselang, lahirlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang secara tegas mengatur pilkada langsung. Skema ini bertahan hingga Pilkada 2024 digelar.
Namun, jalan pilkada langsung tidak selalu mulus. Pada 2014, DPR sempat mencoba menarik kembali kewenangan pemilihan kepala daerah ke DPRD lewat pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Langkah itu memantik gelombang protes publik. Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, merespons dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang otomatis membatalkan penerapan aturan tersebut.
Komarudin mengingat betul episode itu. Ia menyebut PDIP berada di barisan penolak ketika UU Nomor 22 Tahun 2014 disahkan. Alasannya sederhana tapi prinsipil. Menarik hak pilih rakyat sama artinya dengan memangkas demokrasi itu sendiri.
“Kalau sekarang itu dikembalikan, tentu kami menolak,” ujar anggota Komisi II DPR tersebut.
BACA JUGA:Gerindra Bela Pilkada via DPRD, Katanya Bukan Mundur Demokrasi, tapi Biar Tak Mahal dan Ribet
Penolakan PDIP juga ditopang argumen konstitusional. Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi PDIP Andreas Hugo Pareira menyinggung Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan pemilu dilaksanakan secara langsung. Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025 telah menegaskan pilkada merupakan bagian dari pemilu.
“Artinya, pilkada dihelat langsung, bukan tidak langsung atau melalui DPRD,” ujar Andreas.
Wacana pilkada lewat DPRD sendiri kembali mengemuka setelah Partai Golkar melontarkannya usai rapat pimpinan nasional pada Sabtu 20 Desember lalu. Golkar beralasan pilkada langsung membuat ongkos politik kepala daerah kian mahal dan membebani kontestasi.
Gagasan itu kemudian mendapat gema dari sejumlah partai pendukung pemerintahan Prabowo. PKB dan PAN, misalnya, menilai pemilihan lewat DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi dan bisa menjadi jalan keluar untuk menekan biaya politik yang selama ini dianggap membengkak.