Rekomendasi sanksi akhirnya diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Nasional pada 10 Desember 2025.
Keputusan pemecatan resmi ditetapkan satu hari kemudian melalui surat keputusan pimpinan daerah.
Surat keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada kedua ASN tersebut pada 15 Desember 2025.
Sejak tanggal penyerahan, masa pengajuan banding administratif mulai dihitung.
"Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap," paparnya.
Ajat juga mengungkapkan bahwa salah satu ASN yang terlibat sudah tidak lagi tercatat sebagai pegawai aktif.
Pengawas perempuan tersebut secara administratif telah diberhentikan dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor berharap kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur negara.
BACA JUGA:Viral! Kendaraan Korban Banjir Aceh Tamiang Diduga Dijarah, Pemerintah Akhirnya Angkat Bicara
Ajat menegaskan pentingnya menjaga etika, moral, dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
"Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga," sambungnya.