JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua aparatur sipil negara yang bertugas sebagai pengawas sekolah tingkat SD dan SMP.
Keputusan tegas ini diambil setelah keduanya terseret kasus dugaan perselingkuhan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Kasus tersebut dinilai melanggar berat kode etik aparatur sipil negara dan mencoreng citra pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa hukuman yang diberikan merupakan sanksi disiplin tertinggi.
BACA JUGA:Jangan Sepelekan, Kebiasaan Makan Terlalu Kenyang Ternyata Bisa Merusak Lambung
"Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkap Ajat, dilansir pada hari Minggu, 21 Desember 2025.
Proses penjatuhan sanksi berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.
Isu tersebut mencuat setelah beredarnya video penggerebekan yang dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial.
Penggerebekan dilakukan oleh anak dari salah satu oknum ASN yang merasa kecewa atas dugaan perselingkuhan orang tuanya.
BACA JUGA:Drama Final Piala Interkontinental, Kiper PSG Sampai Patah Tangan Selamatkan Gelar Juara
Pemerintah daerah kemudian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku.
Ajat menjelaskan bahwa pemeriksaan awal dilakukan di internal Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Kasus ini kemudian dinaikkan ke tim pemeriksa khusus karena indikasi pelanggaran mengarah pada hukuman berat.
Menurut Ajat, proses pemeriksaan berjalan cukup lama dan dilakukan secara berlapis untuk menjaga objektivitas.
BACA JUGA:John Herdman Disebut Masuk Radar Timnas Indonesia, Ternyata Begini Gaya Melatihnya..