Delapan Perusahaan di Balik Rusaknya Hulu Sungai Sumut Mulai Terlihat Wujudnya

Selasa 09-12-2025,15:15 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Menurut Hanif, sejak 6 Desember 2025 semua perusahaan di hulu Batang Toru wajib menghentikan operasi dan menjalani audit lingkungan. KLH/BPLH juga memanggil ketiga perusahaan tersebut untuk pemeriksaan resmi di Jakarta pada 8 Desember.

Hanif menambahkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas usaha di kawasan itu, mengingat curah hujan ekstrem yang menembus 300 milimeter per hari. Kementerian kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai.

Kegiatan ilegal di Hutan Sumatera

Sementara itu, Kementerian Kehutanan ikut menelisik kerusakan di hulu DAS Batang Toru dan Sibuluan. Analisis awal menunjukkan ada pola yang tak asing: pembukaan lahan ilegal yang memakai kedok PHAT (pemegang hak atas tanah).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyebut praktik ilegal itu merambah kawasan hutan negara dan jelas meningkatkan risiko bencana.

BACA JUGA:Minta Dapur MBG Stop Pakai Tepung, Cak Imin: Jangan Ketergantungan Barang Impor

”Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” ucapnya.

Sejak 4 Desember 2025, tim memasang papan larangan di lima titik yang dicurigai. Dua titik di konsesi PT TPL dan tiga sisanya di lokasi PHAT atas nama JAM, AR, dan DP.

”Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak,” kata Dwi.

Kategori :