RUU Penyesuaian Pidana Melaju Tanpa Rem, DPR Klaim Demi Cegah Hukum Tumpang Tindih

Rabu 03-12-2025,11:14 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Pemerintah dan DPR akhirnya ngebut bareng mengantar Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana ke pintu Paripurna. Langkah ini seperti rem darurat yang harus ditarik sebelum KUHP baru resmi hidup pada 2 Januari 2026 dan bikin aturan pidana di negeri ini saling sikut kalau tidak dibereskan dulu.

Kesepakatan itu lahir di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 2 Desember 2025. Suasana rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana, sementara pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej. Pendeknya, dua kubu ini akhirnya sepakat bahwa aturan pidana harus diselaraskan sebelum negara keburu pusing sendiri.

Dede bercerita bahwa perjalanan RUU ini sebenarnya belum lama-lama amat. Surat Presiden masuk 31 Oktober 2025, lalu DPR langsung tancap gas. Panitia kerja mulai bongkar-pasang pasal sejak 23 November dan hanya butuh beberapa hari sampai akhirnya RUU ini dinyatakan beres di tingkat I.

Walau ritmenya ngebut seperti kereta malam, Dede tetap bersikukuh bahwa prosesnya tidak asal comot.

BACA JUGA:Bahlil Setel Ulang Strategi Golkar, Targetnya Anak Muda untuk Kuasai 2029

“Intinya kami juga mengumpulkan aspirasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” ujar politisi PDI-P itu.

Saat membacakan laporan kerja Panja, anggota Komisi III dari Gerindra Andi Amar Ma’ruf Sulaiman merinci empat alasan yang membuat RUU Penyesuaian Pidana harus disahkan tanpa menunggu lama.

Pertama, perubahan kebutuhan masyarakat dan tuntutan harmonisasi sistem pemidanaan membuat pemerintah perlu menata ulang ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral serta peraturan daerah. Tujuannya agar semua selaras dengan filosofi KUHP baru.

Kedua, pidana kurungan telah dihapus sebagai pidana pokok dalam KUHP. Artinya, seluruh aturan yang masih mencantumkan pidana kurungan wajib dikonversi.

BACA JUGA:KDM Mau Bikin Kereta Ngebut Padjajaran Saingan Whoosh, Warga Bandung Siap Nyampe Sebelum Kopi Habis

Ketiga, masih ada sejumlah ketentuan dalam KUHP yang perlu diperbaiki karena kesalahan redaksi atau kebutuhan penjelasan tambahan.

Keempat, penyesuaian harus selesai sebelum KUHP mulai berlaku per 2 Januari 2026 untuk mencegah tumpang tindih aturan dan ketidakpastian hukum.

Semua Fraksi Kompak, Tapi Ada Catatan

Dalam pengambilan Keputusan Tingkat I, seluruh fraksi di DPR kompak menyetujui RUU dibawa ke Paripurna. Tidak ada satu pun fraksi yang keberatan.

Walau suara bulat, beberapa catatan tetap disampaikan. Anggota Komisi III dari Golkar, Mangihut Sinaga, mengingatkan bahwa proses penyesuaian harus benar-benar menyeluruh. Ia menekankan pentingnya harmonisasi lewat Pasal 613 KUHP yang menuntut penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori denda, dan perbaikan redaksi aturan yang berpotensi bikin bingung.

Kategori :