BACA JUGA:Gus Yahya Didepak Gegara Dana Rp100 M dari Maming, PBNU Bilang Tuduhan Itu Kebablasan
Dari Fraksi NasDem, Machfud Arifin menambahkan bahwa RUU ini harus langsung jalan bersamaan dengan pemberlakuan KUHP agar tidak muncul dua jalur pemidanaan yang saling bertabrakan.
Di akhir rapat, wakil pemerintah, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana memang disusun untuk memastikan semua ketentuan pidana di luar KUHP mengikuti pola baru yang sudah dirumuskan dalam KUHP Nasional.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian ini diperlukan agar sistem pidana Indonesia tidak lagi dipenuhi aturan yang tumpang tindih.
“Serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan,” ujarnya.
BACA JUGA:RK Lepas Tangan soal Korupsi Iklan BJB, KPK Malah Makin Ngegas Buka Bukti
Eddy berharap bahwa dengan penyesuaian ini, seluruh aturan pidana bisa berjalan dalam satu sistem hukum yang konsisten dan modern.
“Sehingga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan serta mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara,” kata Eddy.