POSTINGNEWS.ID --- Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada Desember 2025 menjadi kabar gembira bagi banyak peserta yang selama ini menanggung beban iuran.
Kebijakan ini memberikan peluang bagi peserta untuk melunasi iuran pokok tanpa dikenakan denda sehingga status kepesertaan bisa kembali aktif.
Melalui program ini, peserta yang selama ini kesulitan finansial diharapkan mampu kembali mendapatkan akses penuh terhadap fasilitas kesehatan yang dijamin oleh BPJS.
BACA JUGA:MPR Curiga Kayu Hanyut Banjir Sumatera Bukan Karena Longsor, Tapi Karena Tebangan Manusia
Program pemutihan tunggakan ini mencakup peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran dalam jangka waktu lama, termasuk peserta mandiri kategori kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
Peserta hanya diwajibkan membayar iuran pokok yang tertunggak, tanpa diwajibkan membayar denda administrasi yang biasanya muncul akibat keterlambatan pembayaran.
Program ini juga membuka opsi pembayaran dengan cara pelunasan langsung sekaligus atau melalui mekanisme cicilan yang mempermudah peserta dalam melunasi kewajiban.
Hal ini menjadikan program ini lebih mudah diakses oleh masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah hingga rendah.
SYARAT PEMUTIHAN TUNGGAKAN BPJS KESEHATAN:
- Peserta wajib memastikan data kepesertaan, termasuk nomor identitas dan status kepesertaan keluarga, telah sesuai dan tidak bermasalah dalam sistem.
- Peserta diwajibkan membayar iuran pokok yang tertunggak tanpa dikenakan denda, bunga, atau tambahan denda administrasi lainnya dalam periode pemutihan.
- Bagi peserta yang memilih skema cicilan, peserta wajib mengikuti ketentuan pembayaran berkala melalui mekanisme yang ditentukan BPJS hingga pelunasan penuh selesai.
BACA JUGA:Prabowo Sudah Kantongi Laporan Dugaan Pembalakan Liar di Balik Banjir Sumatera
- Peserta harus memastikan tidak memiliki masalah verifikasi identitas seperti NIK tidak cocok atau data kependudukan belum sinkron.