Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025 Dibuka, Peserta Bisa Bebas Dari Tunggakan Dan Aktif Kembali Tanpa Bayar Denda!

Kamis 04-12-2025,14:00 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : T. Sucipto

Proses pemutihan ini dapat dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat maupun secara online melalui aplikasi layanan resmi yang sudah disediakan, sehingga prosesnya lebih mudah dan cepat.

BPJS juga menyediakan petugas layanan untuk membantu proses verifikasi dan konsultasi langsung agar peserta tidak kebingungan dalam mengikuti prosedur resmi.

Peserta diimbau agar tidak mempercayai calo atau pihak perantara yang menjanjikan pemutihan lebih cepat di luar prosedur resmi karena rawan penipuan.

BACA JUGA:Dari Hulu Sampai Hilir Amburadul, KLH Ungkap Tata Ruang Jadi Akar Banjir Mematikan di Sumatera

Program pemutihan ini menjadi momen yang sangat membantu masyarakat dalam memulihkan akses jaminan kesehatan nasional yang pernah terhenti akibat tunggakan.

Dengan mengikuti persyaratan yang ditetapkan, peserta bisa menghapus denda administrasi dan cukup fokus pada pembayaran pokok yang tertunda.

Pemerintah berharap program ini mampu mendorong kembali kesadaran masyarakat dalam menata administrasi kepesertaan kesehatan mereka.

Semoga program ini benar-benar membantu meringankan beban masyarakat dan membuka kembali akses layanan kesehatan bagi semua lapisan.

Kategori :