POSTINGNEWS.ID --- Perubahan desain gerbang atau gapura di kawasan Gedung Sate menuai sorotan publik dan memicu perdebatan di berbagai kalangan masyarakat Jawa Barat.
Dedi Mulyadi turut memberikan pandangan bahwa pagar dan gapura Gedung Sate bukan merupakan bagian dari cagar budaya yang dilindungi secara ketat oleh regulasi.
Karena itu, menurutnya perubahan desain menjadi bentuk yang menyerupai elemen visual candi atau nuansa arsitektur tradisional bukanlah pelanggaran terhadap aturan warisan budaya.
BACA JUGA:Mendikdas Akui Bahasa Indonesia Mulai Luntur, Sastra Siap Jadi Vitamin Baru Kurikulum
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa bagian yang termasuk cagar budaya sesungguhnya hanya bangunan inti Gedung Sate, bukan pagar ataupun gapura yang mengelilinginya.
Perubahan tersebut dinilai sebagai bentuk adaptasi budaya yang wajar, karena ruang publik sering mengalami penyesuaian estetika sesuai kebutuhan zaman dan selera masyarakat.
Ia menyebut bahwa elemen bergaya candi tersebut tidak menghapus identitas asli Gedung Sate, tetapi justru dapat menambah nilai visual sekaligus membawa sentuhan budaya lokal.
Dengan argumentasi tersebut, Dedi berupaya meluruskan anggapan bahwa renovasi tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip pelestarian sejarah.
BACA JUGA:Gus Yahya Curiga Ada Dalang Luar NU yang Mau Pecah Belah
Perdebatan terkait renovasi ini dianggap muncul karena sebagian masyarakat memiliki sensitivitas tinggi terhadap bangunan bersejarah yang menjadi ikon daerah.
Beberapa orang khawatir perubahan estetika akan mengaburkan identitas Gedung Sate sebagai simbol administrasi pemerintahan Jawa Barat yang memiliki kekhasan arsitektur kolonial.
Namun pihak lain berpendapat bahwa kreativitas penataan ruang publik sangat penting agar bangunan tetap relevan secara visual di tengah dinamika perkembangan kota.
Diskursus yang terjadi kemudian beralih menjadi ruang dialog mengenai bagaimana harmonisasi antara pelestarian sejarah dan inovasi estetika dapat berjalan beriringan.
BACA JUGA:Gus Tajul Bilang Surat Pemakzulan Sah, Tapi Stempel Hilang, Drama PBNU Makin Kaya Plot Twist
Dedi juga menyarankan agar masyarakat lebih memahami batasan regulasi cagar budaya sebelum memberikan penilaian akhir terhadap suatu perubahan arsitektural.