Kasasi Ditolak 2 Kali, Mario Dandy Resmi Jadi Warga Penjara 18 Tahun

Selasa 25-11-2025,12:45 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Di tengah usaha terakhirnya untuk lolos dari jeruji besi, Mario Dandy kembali harus menelan pil pahit. Upaya kasasinya kandas di Mahkamah Agung, bukan sekali tapi dua kali. Artinya, jalan hidupnya ke depan makin jelas arahnya, 18 tahun ke depan tampaknya akan lebih banyak dihabiskan melihat matahari dari balik terali.

Pada Rabu 21 Februari 2024, majelis hakim Mahkamah Agung resmi menolak kasasi Mario dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Putusan nomor 101 K/PID/2024 itu mengunci hukuman 12 tahun penjara yang sudah dijatuhkan sebelumnya, lengkap dengan restitusi Rp 25,1 miliar yang harus ia bayar. 

Belum sempat bernapas lega, kasasinya dalam perkara lain ikut tumbang pada Kamis 16 November 2025. Melalui putusan nomor 10825 K/PID.SUS/2025, hakim juga menolak permohonan kasasinya dan kasasi penuntut umum untuk kasus pencabulan terhadap AG, mantan pacarnya. Dengan demikian, hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara resmi mengikat.

Dua kasus ini sebenarnya tidak saling terkait, tetapi takdir berkata lain. Proses hukumnya berkejar-kejaran seperti seri sinetron yang tayang tiap minggu.

BACA JUGA:Drama Ijazah Jokowi Tak Habis-habis, DPR Sampai Minta Penjelasan ANRI dan KPU

Semua bermula pada Februari 2023, ketika publik diguncang kabar penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, anak pengurus GP Ansor. Dua orang terseret, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Mario disebut aktor utama, berkali-kali memukul David hingga korban tak sadarkan diri dan harus dirawat intensif di rumah sakit.

Belum sempat mereda, perhatian publik malah beralih ke gaya hidup Mario. Netizen tak hanya mengulik kasusnya, tetapi juga menemukan jejak flexing sang anak muda di media sosial. Baru 20 tahun, tetapi sudah wara-wiri dengan Jeep Rubicon B 120 DEN, bahkan nongol sampai ke Bromo. Dari situ semua simpul makin terhubung. 

Diketahui, Mario bukan sembarang anak muda, melainkan putra Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak yang kemudian ikut terjerat kasus korupsi. Pada April 2023, Rafael resmi mengenakan rompi oranye KPK dan kini divonis 14 tahun penjara.

Drama ayah dan anak ini membuat publik seolah menonton seri panjang sepanjang tahun 2023. Mario baru muncul di persidangan setelah mantan pacarnya, AG, lebih dulu duduk di kursi terdakwa. AG berada di lokasi kejadian dan terlibat dalam rangkaian tindakan sebelum penganiayaan itu terjadi. Ia akhirnya divonis 3,5 tahun penjara, bukan karena melakukan pemukulan, tapi lantaran terlibat dalam perencanaan.

BACA JUGA:Drama Pemakzulan Gus Yahya Pecah, Nusron Wahid Tak Ambil Pusing: Kita Doakan Saja

Mario dan Shane sendiri mulai bersidang pada 6 Juni 2023. Setelah rangkaian pembelaan, bantahan, dan saling menyalahkan, majelis hakim mengetuk putusan pada 7 September 2023. Mario dihukum 12 tahun penjara plus restitusi Rp 25,1 miliar kepada David, sementara Shane dijatuhi 5 tahun penjara. Semua hukuman itu berdiri tegak hingga tingkat banding dan kasasi.

Namun kisah Mario tidak berhenti di situ. Hubungan asmaranya dengan AG yang dulu terlihat romantis di media sosial berubah menjadi bumerang. AG melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya pada Mei 2023 atas dugaan pencabulan. 

Dalam persidangan, kuasa hukum AG menyebut ada indikasi kuat bahwa Mario melakukan pencabulan. Keduanya disebut pernah berhubungan badan selama pacaran. Meskipun dilakukan suka sama suka, usia AG yang masih di bawah umur membuat Mario tetap dianggap melakukan tindak pencabulan.

Mario kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang pada awal 2025. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Namun di tingkat banding hukumannya menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Dengan ditolaknya kasasi, vonis tersebut kini final.

Dengan begitu, total hukuman Mario dari dua perkara itu mencapai 18 tahun. Jalan hukumnya sudah buntu. Yang tersisa kini hanyalah waktu dan penyesalan, dua hal yang tak pernah bisa dikasih diskon oleh Mahkamah Agung.

Kategori :