Djarum Bantah Terima Surat Pencekalan Dari Kejagung

Minggu 23-11-2025,14:28 WIB
Reporter : Reynaldi
Editor : Reynaldi

POSTINGNEWS.ID – Grup Djarum menegaskan belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kabar pencekalan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.

Penjelasan ini disampaikan demi meluruskan informasi yang beredar sejak proses penyidikan kasus dugaan korupsi tax amnesty kembali mencuat ke publik.

Pihak Djarum menuturkan, hingga kini tidak ada dokumen atau surat pemberitahuan pencekalan yang diterima manajemen.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai apakah benar perusahaan belum mendapatkan surat resmi dari Kejagung atau Ditjen Imigrasi, Budi sebagai perwakilan Djarum hanya memberikan jawaban singkat namun tegas.

BACA JUGA:Said Abdullah Persilakan Anak Muda Mengkritik PDIP, Katanya Forum Ini Tempatnya Buat Debat

“Betul Mas,” tegas dia, menutup spekulasi yang berkembang mengenai status hukum atas pimpinan tertinggi perusahaan tersebut. Pernyataan itu sekaligus mengonfirmasi bahwa belum ada pemberitahuan administratif apa pun kepada pihak korporasi.

Sementara itu, Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman sebelumnya telah menyampaikan bahwa pihaknya resmi mencekal lima orang.

Pencekalan dilakukan atas permohonan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Nama-nama yang masuk daftar pencekalan antara lain Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono, mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Karl Layman yang bertugas sebagai pemeriksa pajak DJP.

Selain itu, Heru Budijanto Prabowo sebagai konsultan pajak dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum dari KPP Madya Semarang juga termasuk dalam daftar tersebut.

BACA JUGA:Kementerian Agama Akhirnya Ikut Rayakan Natal Bareng, Menag Bilang Sudah Saatnya

Menurut Yuldi, pencegahan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi Kejagung. “Yang mengajukan cekal Kejagung,” ujarnya ketika dikonfirmasi pada Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan bahwa proses administratif telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah rumah pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Langkah itu merupakan bagian dari upaya penyidik Jampidsus dalam menelusuri aliran dana dan bukti terkait periode tax amnesty 2016–2020 yang kini masuk tahap penyidikan.

Kategori :