JAKARTA, PostingNews.id — Di tengah ramainya perdebatan soal putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia justru terang-terangan mengakui satu hal yang banyak orang mungkin sudah menduga.
Ia merasa kehadiran aparat penegak hukum aktif di kementeriannya sangat membantu. Ucapannya ini membuat suasana makin menarik, mengingat MK kini menegaskan bahwa pejabat seperti itu harus mundur atau pensiun lebih dulu sebelum bertugas di institusi sipil.
Bahlil menceritakan betapa kolaborasi antara polisi dan jaksa dengan pejabat teknis ESDM membuat pekerjaan mereka lebih ringkas. Ia menyebut ada polisi aktif berpangkat bintang tiga yang bertugas sebagai Inspektur Jenderal di ESDM, yakni Komjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Begitu pula dengan jaksa aktif yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae. Ia menilai keberadaan keduanya memperkuat koordinasi dan pengawasan di kementeriannya. “Oh, sangat, sangat, sangat membantu,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Kamis, 20 November 2025.
BACA JUGA:PAN Ogah Lepas Kendali, Rakyat Dilarang Bisa Copot Anggota DPR
Namun, setelah MK mengetuk palu, situasinya jelas berubah. Bahlil tidak ingin mendahului keputusan kementerian lain yang kini sedang melakukan kajian, mulai dari Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Hukum dan HAM.
Semua hasil kajian itu nantinya akan menjadi dasar langkah Kementerian ESDM. Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga kementeriannya akan mengikuti aturan baru yang nanti ditetapkan pemerintah.
“Setelah ada putusan MK nanti akan kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian,” ujar Bahlil.
Putusan MK yang dimaksud merupakan hasil pemeriksaan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025. MK memutuskan bahwa anggota Polri tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil hanya lewat penugasan Kapolri. Mereka harus mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu sebelum diangkat di lembaga non-kepolisian. MK juga menghapus frasa yang selama ini membuka celah interpretasi, yaitu kalimat yang menyatakan jabatan sipil dapat ditempati polisi aktif tanpa penugasan dari Kapolri.
BACA JUGA:Drama Ijazah Jokowi Pecah Dua Kubu, Roy Suryo Mau Damai tapi Pengacaranya Galak
Menurut hakim konstitusi Ridwan Mansyur, frasa tersebut justru membuat norma dalam pasal menjadi kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi ASN yang berkarier di luar kepolisian. Putusan ini sekaligus menutup praktik penempatan polisi aktif ke jabatan-jabatan sipil yang selama bertahun-tahun menjadi kontroversi publik.
Dengan demikian, kementerian dan lembaga kini harus menyesuaikan diri. Bagi ESDM, keputusan pemerintah setelah kajian antarkementerian inilah yang akan menjadi rambu baru dalam menyikapi keberadaan pejabat polisi aktif di dalam struktur mereka. Bahlil memastikan, apa pun yang diputuskan pemerintah akan menjadi pegangan Kementerian ESDM ke depan.