POSTINGNEWS.ID — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan Hak Atas Tanah (HAT) hingga 190 tahun tidak akan mengganggu arus investasi di IKN.
Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, memastikan investor tetap menunjukkan minat besar.
Troy menjelaskan OIKN kini menyelaraskan aturan teknis bersama ATR/BPN dan sejumlah kementerian setelah putusan MK.
Ia menegaskan pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk memberi kepastian bagi investor yang terlibat dalam pembangunan IKN Nusantara.
BACA JUGA:RI Pangkas Durasi Haji, Jemaah Tak Perlu Lagi 41 Hari di Tanah Suci
Menurut Troy, putusan MK tidak menimbulkan kekhawatiran signifikan di kalangan pelaku usaha.
Fokus utama pemerintah adalah memastikan ekosistem investasi tetap kuat, terutama dalam fase percepatan pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi prioritas.
Senada, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan MK dan akan menyesuaikan proses pemberian HAT yang telah berjalan.
BACA JUGA:Gegara Tarif Resiprokal, Minyak AS Bakal Mengalir Deras ke RI Mulai Desember
Ia menilai putusan tersebut memperkuat kepastian hukum terutama bagi masyarakat Penajam Paser Utara.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” ujarnya.
Nusron menekankan bahwa langkah MK sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo yang ingin pembangunan IKN dilakukan secara adil dan transparan.
BACA JUGA:Sebelum Ke AS, MBS Ngaku Dapat Surat dari Presiden Iran
Dengan penyesuaian tersebut, pemberian HAT bagi investor tetap berjalan.
Pemerintah menggencarkan sosialisasi agar para pelaku usaha memahami bahwa substansi putusan tidak menyangkut penghentian investasi, melainkan pembatasan durasi penguasaan lahan.