POSTINGNEWS.ID — Pakar Astronomi dan Penginderaan Jarak Jauh, Prof Tono Saksono, angkat suara atas tudingan polisi bahwa Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar memanipulasi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Tono menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi akademik yang bersangkutan.
Ia mengaku keberatan dengan pernyataan aparat yang menyebut Rismon telah mengubah dokumen asli. Menurutnya, tudingan itu keliru dan tidak memiliki landasan teknis.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siapkan Deretan Ahli untuk Bela Diri
Tono menegaskan bahwa metode yang digunakan Rismon adalah teknik standar yang banyak dipakai dalam profesi ilmiah, termasuk dunia intelijen.
“Salah satu yang mengusik saya untuk datang ke sini adalah bahwa Rismon dan kawan-kawan itu, (dituduh) sudah mengubah dan memanipulasi dokumen aslinya. Itu sama sekali bohong. Itu blunder,” kata Tono dikutip dari video yang diunggah Instagram @yono_widiyono, Sabtu (15/11/2025). Sikap keras ini menuai perhatian publik.
Tono menjelaskan bahwa yang dilakukan Rismon adalah proses image enhancement, yakni prosedur teknis untuk memperjelas citra digital agar lebih mudah diinterpretasi.
Ia menegaskan teknik ini bukan bentuk manipulasi, melainkan standar umum dalam kajian sains dan pekerjaan digital forensik.
BACA JUGA:Memanas! Lippo 'Serang Balik' Jusuf Kalla
“Karena image prosesing itu mengubah dalam rangka image enhancement. Adalah untuk memperoleh citra agar dia bisa more interpretable. Lebih bisa diinterpretasi,” terangnya.
Penjelasan ini disebut membuka perspektif baru mengenai perbedaan antara rekayasa dan pengolahan citra ilmiah.
BACA JUGA:Polri Tanggapi Putusan MK: Hindari Multitafsir
Menurut Tono, teknik tersebut lazim dipakai di berbagai bidang profesional termasuk intelijen, biomedis, dan analisis citra.
Ia mencontohkan bagaimana sel kanker dianalisis melalui foto yang diproses secara digital sebagai bagian dari prosedur standar. Penjelasan itu ditegaskan untuk meluruskan kesalahpahaman publik.
BACA JUGA:RUU KUHAP Tetap Disahkan Hari Ini, DPR Bilang Tidak Setuju Silakan Uji ke MK Saja